Sidang Perkara E-KTP Putar Video Rekaman Proses Pemeriksaan Miryam
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kesempatan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk memutar cuplikan video rekaman. Video tersebut berisi saat anggota DPR, Miryam S Haryani diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pemutaran video dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kembali membuka sidang setelah diskor 10 menit. Skors terpaksa dilakukan karena saksi Miryam S Haryani meminta waktu sebentar untuk istirahat.
Usai diputar sekitar dua menit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, John Halasan Butarbutar langsung menanyakan kondisi rekaman tersebut kepada Miryam S Haryani. "Bagaimana saudara setelah melihat (rekaman-red) itu?" tanya John dalam sidang, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor langsung dijawab Miryam S Haryani. "Maaf yang mulia, (rekaman-red) itu kan sekilas gak seluruhnya," jawab Miryam.
JPU akhirnya memutar rekaman video selanjutanya karena Miryam S Haryani merasa belum puas. Video rekaman lanjutan yang diputar berisi proses pemeriksaan lanjutan di KPK.
"Itu sudah pemeriksaan berikutnya, sebelum pemeriksaan yang di BAP," ucap JPU. (Baca: Sidang Perkara E-KTP, KPK Dalami Alasan Miryam Cabut BAP)
Jaksa menilai, keterangan penyidik cukup membuktikan bahwa Miryam S Haryani saat diperiksa dalam kondisi santai dan normal, tanpa tekanan dari penyidik. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor belum menyimpulkan tentang rekaman tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memandang keterangan tiga penyidik, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan dianggap sudah cukup sebagai bahan keterangan.
Pemutaran video dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kembali membuka sidang setelah diskor 10 menit. Skors terpaksa dilakukan karena saksi Miryam S Haryani meminta waktu sebentar untuk istirahat.
Usai diputar sekitar dua menit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, John Halasan Butarbutar langsung menanyakan kondisi rekaman tersebut kepada Miryam S Haryani. "Bagaimana saudara setelah melihat (rekaman-red) itu?" tanya John dalam sidang, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor langsung dijawab Miryam S Haryani. "Maaf yang mulia, (rekaman-red) itu kan sekilas gak seluruhnya," jawab Miryam.
JPU akhirnya memutar rekaman video selanjutanya karena Miryam S Haryani merasa belum puas. Video rekaman lanjutan yang diputar berisi proses pemeriksaan lanjutan di KPK.
"Itu sudah pemeriksaan berikutnya, sebelum pemeriksaan yang di BAP," ucap JPU. (Baca: Sidang Perkara E-KTP, KPK Dalami Alasan Miryam Cabut BAP)
Jaksa menilai, keterangan penyidik cukup membuktikan bahwa Miryam S Haryani saat diperiksa dalam kondisi santai dan normal, tanpa tekanan dari penyidik. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor belum menyimpulkan tentang rekaman tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memandang keterangan tiga penyidik, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan dianggap sudah cukup sebagai bahan keterangan.
(kur)