KPK Cegah Politikus Hanura Miryam S Haryani Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 29 Maret 2017 - 21:53 WIB
KPK Cegah Politikus...
KPK Cegah Politikus Hanura Miryam S Haryani Bepergian ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - ‎Posisi mantan Anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani kian terjepit. Setelah mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan ‎(BAP) dalam sidang Kamis 16 Maret 2017 lalu, kini Miryam dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya mulai melakukan sejumlah kegiatan terkait dengan penyidikan untuk tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera‎ Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pertama, sejak hari ini penyidik mulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Andi Narogong. Kedua, KPK melayangkan surat permohonan cegah dan tangkal (cekal) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas nama Miryam S Haryani untuk tidak bepergian ke luar negeri.

"Ada satu saksi yang kita mintakan pencegahan untuk 6 bulan ke depan, berlaku dari 24 maret terhadap saksi Miryam. Pencegahan Miryam ke luar negeri untuk mudahkan proses penyidikan dan persidangan yang berjalan. Saksi Miryam dicegah untuk tersangka AA," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2017) malam.

Dia menuturkan, untuk persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto Kamis 30 Maret 2017 besok, JPU sudah mengagendakan untuk menghadirkan Miryam menjadi saksi setelah pada persidangan Senin 27 Maret 2017 lalu Miryam sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter untuk dua hari.

Miryam bakal diperiksa dan dikonfirmasi bersama tiga penyidik KPK di antaranya Novel Baswedan ‎dan Ambarita Damanik. Sampai Rabu malam, KPK belum menerima informasi apakah Miryam bakal hadir atau tidak pada Kamis besok.

"Kita berharap Miryam datang dan berkata jujur. Dan, kita ingatkan ancaman pidana jika saksi tidak berkata benar di persidangan. Dan kita bertanggung jawab dengan hadirkan tiga penyidik. Pencabutan BAP oleh saksi Miryam (saat sidang sebelumnya) menurut kami tidak beralasan," tegas Febri.
(poe)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved