Dicopot Sepihak Jadi Anggota DPR, Kader Demokrat Ini Gugat SBY
Rabu, 29 Maret 2017 - 15:13 WIB
Dicopot Sepihak Jadi Anggota DPR, Kader Demokrat Ini Gugat SBY
A
A
A
YOGYAKARTA - Kader Partai Demokrat yang juga Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Dapil DIY Ambar Tjahyono melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Gugatan perdata yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terkait kebijakan partai berlambang bintang segitiga ini.
Presiden RI kelima SBY dituding memberi restu atas pencopotan Ambar sebagai wakil rakyat. Ambar pun sudah secara resmi melakukan gugatan atas Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dialamatkan kepadanya.
Kuasa Hukum Ambar Tjahyono, M Irsyad Thamrin mengatakan mediasi antara kliennya dengan tergugat sudah dilakukan. Namun, tidak ada titik temu yang menghasilkan kesepakatan bersama.
Tak hanya SBY saja yang digugat, turut tergugat dari petinggi Partai Demokrat, seperti sekjen dan ketua Fraksi Partai Demokrat. Ambar berharap gugatannya dikabulkan majelis hakim sehingga PAW atas dirinya dibatalkan.
"Mediasi deadlock, persidangan di PN Jakarta Pusat berlanjut pada tahap pembuktian," ujar Irsyad dalam keterangan pers di Yogyakarta, Rabu (29/3/2017).
Tak hanya petinggi partainya yang digugat, gugatan lain juga ditujukan kepada KPU karena sudah menerbitkan PAW pada 7 November 2016. Dalam surat dengan Nomor: 618/KPU/XI/2016 tersirat Roy Suryo yang bakal menganti posisinya di DPR/MPR.
Hanya saja, gugatan ke KPU ini layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Klien kami keberatan dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," katanya.
Pihaknya melihat surat KPU yang mengusulkan pemberhentian Ambar, catat prosedural dan cacat substansi karena tidak dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari yang berwenang sebagaimana yang disyaratkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Istri Ambar Tjahyono, Mursupriyani Ambar menyayangkan terbitnya surat dari KPU tertanggal 7 November 2016 itu. Saat ini, proses peradilan di PTUN itu juga tengah berjalan. Pihaknya juga berharap agar proses di PTUN juga dimenangkan.
"Saya mewiliki suami yang sedang sakit berharap Bapak Presiden Joko Widodo tidak menandatangi PAW ini karena upaya hukum sedang berjalan," katanya.
Sekadar informasi, Mahkamah Partai Demokrat sudah melayangkan surat PAW untuk Anggota DPR RI Ambar Tjahyono dari Daerah Pemilihan DIY. Sebab, dia tidak bisa menjalankan tugas yang diemban dengan baik karena menderita sakit stroke yang mengakibatkan kinerjanya sebagai anggota dewan terhambat.
Mantan Menpora Roy Suryo yang mendapat mandat sebagai pengantinya. Pria yang masih memiliki trah darah biru dari Puro Pakualaman Yogyakarta itu berada di bawah Ambar saat perolehan suara dalam Pileg 2014.
Presiden RI kelima SBY dituding memberi restu atas pencopotan Ambar sebagai wakil rakyat. Ambar pun sudah secara resmi melakukan gugatan atas Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dialamatkan kepadanya.
Kuasa Hukum Ambar Tjahyono, M Irsyad Thamrin mengatakan mediasi antara kliennya dengan tergugat sudah dilakukan. Namun, tidak ada titik temu yang menghasilkan kesepakatan bersama.
Tak hanya SBY saja yang digugat, turut tergugat dari petinggi Partai Demokrat, seperti sekjen dan ketua Fraksi Partai Demokrat. Ambar berharap gugatannya dikabulkan majelis hakim sehingga PAW atas dirinya dibatalkan.
"Mediasi deadlock, persidangan di PN Jakarta Pusat berlanjut pada tahap pembuktian," ujar Irsyad dalam keterangan pers di Yogyakarta, Rabu (29/3/2017).
Tak hanya petinggi partainya yang digugat, gugatan lain juga ditujukan kepada KPU karena sudah menerbitkan PAW pada 7 November 2016. Dalam surat dengan Nomor: 618/KPU/XI/2016 tersirat Roy Suryo yang bakal menganti posisinya di DPR/MPR.
Hanya saja, gugatan ke KPU ini layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Klien kami keberatan dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," katanya.
Pihaknya melihat surat KPU yang mengusulkan pemberhentian Ambar, catat prosedural dan cacat substansi karena tidak dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari yang berwenang sebagaimana yang disyaratkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Istri Ambar Tjahyono, Mursupriyani Ambar menyayangkan terbitnya surat dari KPU tertanggal 7 November 2016 itu. Saat ini, proses peradilan di PTUN itu juga tengah berjalan. Pihaknya juga berharap agar proses di PTUN juga dimenangkan.
"Saya mewiliki suami yang sedang sakit berharap Bapak Presiden Joko Widodo tidak menandatangi PAW ini karena upaya hukum sedang berjalan," katanya.
Sekadar informasi, Mahkamah Partai Demokrat sudah melayangkan surat PAW untuk Anggota DPR RI Ambar Tjahyono dari Daerah Pemilihan DIY. Sebab, dia tidak bisa menjalankan tugas yang diemban dengan baik karena menderita sakit stroke yang mengakibatkan kinerjanya sebagai anggota dewan terhambat.
Mantan Menpora Roy Suryo yang mendapat mandat sebagai pengantinya. Pria yang masih memiliki trah darah biru dari Puro Pakualaman Yogyakarta itu berada di bawah Ambar saat perolehan suara dalam Pileg 2014.
(kri)