531 Napi Diberikan Remisi di Hari Raya Nyepi

Selasa, 28 Maret 2017 - 14:54 WIB
531 Napi Diberikan Remisi...
531 Napi Diberikan Remisi di Hari Raya Nyepi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 531 narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia diberikan ‎remisi pada Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939. Mereka yang menerima resmisi itu dianggap ‎telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ‎I Wayan K Dusak menjelaskan, ‎remisi khusus itu terdiri atas dua kategori.

Pertama, remisi RK-1 yang diberikan kepada narapidana (napi) yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 526 orang.

"Kedua, remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, sebanyak lima orang," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (28/3/2017).

Adapun w‎ilayah yang mendapat remisi terbanyak pertama adalah di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, yaitu sebanyak 376 narapidana dengan RK-1 376 orang.

Berikutnya, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sejumlah 52 narapidana dengan penerima RK-1 sebanyak 49 orang dan RK-2 sejumlah tiga orang. Urutan selanjutnya, Kanwil KemenKUMHAM Sulawesi Selatan dengan 29 narapidana yang seluruhnya menerima RK-1. ‎

"Remisi pada Hari Raya Nyepi 2017 merupakan hal yang dinantikan para narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia," ucap I Wayan.

Dirinya menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. ‎

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemberian remisi itu menjadikan para narapidana lebih introspeksi dan menyadari kesalahannya sehingga mengubah perilaku menjadi lebih baik.

Sekadar informasi, j‎umlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia per 23 Maret 2017 sebanyak 213.810 orang dengan perincian jumlah narapidana sebanyak 147.092 orang dan tahanan sebanyak 66.718 orang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7111 seconds (0.1#10.140)