Komisioner KPU Harus Bersih dari Anggota Partai
A
A
A
JAKARTA - Wacana Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Penyelenggara Pemilu DPR yang membolehkan partai politik mengisi posisi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai kecaman di masyarakat. Anggota partai lebih baik fokus mengurus internal partainya.
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Bakir Ihsan mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, idealnya struktur KPU diisi orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik. Tujuannya agar pesta demokrasi tetap berprinsip pada kontestasi yang jujur dan demokratis.
"Supaya tidak terjadi conflict of Interest nantinya, tidak baik kalau penyelenggara pemilu dicurigai macam-macam karena keterlibatan orang-orang parpol di dalamnya," ujar Bakir kepada SINDOnews melalui telepon, Senin (27/3/2017).
Dia berharap, DPR meneruskan tugasnya untuk melakukan fit and proper test terhadap nama-nama calon KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah diserahkan ke Pemerintah. Dia menambahkan, DPR juga masih memiliki pekerjaan rumah yang belum diselesaikan yaitu revisi Undang-undang Pemilu untuk diterapkan pada Pemilu 2019. (Baca: Pro Kontra Fit and Proper Test Komisioner KPU-Bawaslu)
"Saya mendengar nama-nama (calon komisioner KPU-Bawaslu) sudah di tangan DPR. Pilih saja yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni," ucapnya.
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Bakir Ihsan mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, idealnya struktur KPU diisi orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik. Tujuannya agar pesta demokrasi tetap berprinsip pada kontestasi yang jujur dan demokratis.
"Supaya tidak terjadi conflict of Interest nantinya, tidak baik kalau penyelenggara pemilu dicurigai macam-macam karena keterlibatan orang-orang parpol di dalamnya," ujar Bakir kepada SINDOnews melalui telepon, Senin (27/3/2017).
Dia berharap, DPR meneruskan tugasnya untuk melakukan fit and proper test terhadap nama-nama calon KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah diserahkan ke Pemerintah. Dia menambahkan, DPR juga masih memiliki pekerjaan rumah yang belum diselesaikan yaitu revisi Undang-undang Pemilu untuk diterapkan pada Pemilu 2019. (Baca: Pro Kontra Fit and Proper Test Komisioner KPU-Bawaslu)
"Saya mendengar nama-nama (calon komisioner KPU-Bawaslu) sudah di tangan DPR. Pilih saja yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni," ucapnya.
(kur)