Komitmen dan Gagasan Calon Penasihat KPK Diuji

Senin, 27 Maret 2017 - 05:02 WIB
Komitmen dan Gagasan...
Komitmen dan Gagasan Calon Penasihat KPK Diuji
A A A
JAKARTA - Seleksi wawancara calon penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar sejak Minggu kemarin hingga Senin hari ini.

Seleksi dilakukan panitia untuk menyaring 13 nama calon menjadi delapan nama untuk mengikuti tahapan berikutnya.

Wawancara digelar Panitia Seleksi Calon Penasihat KPK di Gedung KPK pada Minggu 26 Maret 2017 dan akan dilanjutkan pada Senin hari ini.

Adapun 13 capen yang menjalani seleksi wawancara yakni, ‎Antonius DR Manurung (Dosen Universitas Mercu Buana sekaligus kader PDIP), ‎Budi Santoso (mantan Komisioner Ombudsman RI), Burhanudin (Dosen Hukum Pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Eddhi Sutarto (Kepala Bidang Kepatuhan Internal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang juga mantan calon hakim agung).

Kemudian, Edward Effendi Silalahi (Dosen Universitas 17 Agustus 1945), Johannes Ibrahim Kosasih (Dosen Universitas Marnatha), Moh Tsani Annafari (pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu), Teuku Muhammad Arief (pejabat Biro SDM dan Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu/BPPT), Nindya Nazara (pegawai PT Gerbang Berkah Solusi Indonesia), Roby Arya Brata (staf Sekretariat Kabinet sekaligus mantan calon pimpinan KPK), Sarwono Sutikno (Dosen ITB), Vinsensius Manahan Mesnan Silalahi (Peneliti LIPI), dan Wahyu Sardjono‎ (General Manager Research and Development PT Garuda Indonesia persero).

Adapun tim pansel yang melakukan seleksi dipimpin oleh Imam B Prasodjo dengan anggota M Busyro Muqoddas, Mohammad Mahfud MD, Saldi Isra, dan Rhenald Kasali.

Sembilan peserta telah menjalani seleksi wawancara pada Minggu 27 Maret 2017, yakni Antonius DR Manurung, ‎Budi Santoso, Burhanudin, Eddhi Sutarto, Edward Effendi Silalahi, Johannes Ibrahim Kosasih, Moh Tsani Annafari, Teuku Muhammad Arief, dan Nindya Nazara.

Pada tahap wawancara hari pertama kemarin, pansel mengonfirmasi pengalaman, peran, dan kontribusi para calon penasihat dalam upaya pemberantasan korupsi. Pansel juga bertanya tentang gagasan mereka untuk memajuan kinerja KPK.

Banyak materi pertanyaan yang disinggung Imam B Prasodjo dkk. Sembilan peserta seleksi uga mengutarakan banyak gagasan dan langkah kongkrit yang akan dilakukan.
Antonius DR Manurung mendapat sorotan tajam karena yang bersangkutan adalah kader PDIP dan sempat maju sebagai calon legislatif pada pileg 2014 lalu. Antonius memastikan jika menjadi penasihat KPK maka akan mundur dari PDIP.

Ketua Pansel Imam B Prasodjo menanyakan kepada Antonius terkait dengan komitmen PDIP dalam pemberantasan korupsi. Antonius mengakui banyak kader PDIP yang melakukan korupsi dan banyak yang dijerat KPK.

Menurut dia, PDIP memiliki kebijakan sangat jelas, yakni memecat kader yang terlibat korupsi. Antonius menegaskan PDIP memiliki komitmen komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

"Sejauh ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan punya komitmen untuk pemberantasan korupsi," ujar Antonius di hadapan tim pansel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 26 Maret 2017.

Dalam wawancara, mengemuka juga terkait dengan revisi UU KPK yang sosialisasinya sedang dilakukan DPR di sejumlah kampus di berbagai daerah.

Salah satu peserta seleksi, Budi Santoso menilai belum ada urgensi melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Artinya revisi tersebut belum mendesak. Menurut Budi, UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jauh lebih diperlukan untuk direvisi.

"Kalau itu direvisi, otomatis KPK menyesuaikan. Kewenangan undang-undang Tipikor ini masih terbatas, terutama dalam mendefenisikan korupsi, ini masih sempit," ujar Budi.

Menurut Budi, revisi UU KPK yang sedang diupayakan DPR sangat penuh dengan konflik kepentingan. Bahkan ada yang pihak yang sangat berkepentingan.

Budi menduga bahwa pihak legislatif yang paling berkepentingan untuk merevisi UU KPK dengan tujuan melemahkan.

"Mereka pasti melakukan upaya langsung atau tidak langsung untuk meredkusi dan melemahkan KPK. Pasti (ada permainan). Saya kira-kira 'mahkota' nya ini kan ada di penyadapan, yang digunakan sekarang ini kan missleading (salah pemahaman)," ujar Budi.

Sementara itu, peserta lainnya Burhanudin menyoroti posisi penasihat KPK dalam UU KPK dan cara kerjanya dengan posisi pimpinan KPK.

Burhanudin mengusulkan adanya kesejajaran posisi antara penasihat dan pimpinan KPK. Usulan tersebut termuat dalam makalah yang dibuat dan disodorkan Burhanudin sebagai calon Penasihat KPK periode 2017-2022 ke Pansel.

Anggota Pansel Calon Penasihat KPK Saldi Isra mempertanyakan usulan Burhanudi. Saldi menyinggung tentang implikasi kesejajaran posisi penasihat dengan pimpinan KPK.

"Mengenai usul hirarkis penasihat dan pimpinan menarik meski belum tentu sepakat. Jika dibuat sejajar implikasi apa yang akan muncul?" tanya Saldi Isra.

Burhanudin mengutarakan, struktur organisasi penasihat berada vertikal di bawah Pimpinan KPK. Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 22 UU Nomor 30/2002.

Dari pasal tersebut bisa dilihat secara psikologis, kata Burhanudin, pertimbangan dan nasihat penasihat KPK tidak menjadi pertimbangan Pimpinan. "Secara psikologi tidak terlalu memberikan pertimbangan dan nasihat untuk dijadikan dasar," tutur Burhanudin.‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)