Penyidik KPK Novel Baswedan Siap Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menangani penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP memastikan, dirinya siap bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani terdakwa Irman dan Sugiharto, Irene Putrie menyatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar sudah mengagendakan sidang lanjutan kasus e-KTP.
Agendanya pemeriksaan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang pada persidangan sebelumnya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Bersama Miryam, tutur JPU Irene, akan dihadirkan tiga penyidik KPK yang memeriksa Miryam. Dua di antaranya Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. "Iya (sidang Senin, 27 Maret) Miryam dan dihadirkan tiga penyidik," kata Irene kepada KORAN SINDO, Minggu (26/3/2017).
Novel menyatakan, memastikan siap hadir dalam persidangan lanjutan yang sudah diagendakan majelis hakim untuk dikonfrontir dengan Miryam S Haryani yang mencabut BAP. Novel tidak memperlasahkan Miryam mencabut BAP.
Novel siap menjelaskan kepada majelis hakim kebenaran proses pemeriksaan di KPK terhadap Miryam. Bagi Novel, konsekuensi Miryam berbohong adalah pidana.
"Ya nanti hadir di sidang, dilihat. Bukan dikonfrontir. Itu penyidik menjelaskan. Dan mestinya ketika dia berbohong, sanksinya pidana, jelas," ucap Novel.
"Soal dia mengambil risiko itu, itu urusan dia. Masa sih saya bawa duren ke gedung KPK. Emangnya ini toko buah. Saya pastikan enggak ada ancaman (ke Miryam). Yang ngancem siapa nanti dijelaskan. (Miryam menangis) saya enggak tahu," imbuh Novel.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani terdakwa Irman dan Sugiharto, Irene Putrie menyatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar sudah mengagendakan sidang lanjutan kasus e-KTP.
Agendanya pemeriksaan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang pada persidangan sebelumnya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Bersama Miryam, tutur JPU Irene, akan dihadirkan tiga penyidik KPK yang memeriksa Miryam. Dua di antaranya Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. "Iya (sidang Senin, 27 Maret) Miryam dan dihadirkan tiga penyidik," kata Irene kepada KORAN SINDO, Minggu (26/3/2017).
Novel menyatakan, memastikan siap hadir dalam persidangan lanjutan yang sudah diagendakan majelis hakim untuk dikonfrontir dengan Miryam S Haryani yang mencabut BAP. Novel tidak memperlasahkan Miryam mencabut BAP.
Novel siap menjelaskan kepada majelis hakim kebenaran proses pemeriksaan di KPK terhadap Miryam. Bagi Novel, konsekuensi Miryam berbohong adalah pidana.
"Ya nanti hadir di sidang, dilihat. Bukan dikonfrontir. Itu penyidik menjelaskan. Dan mestinya ketika dia berbohong, sanksinya pidana, jelas," ucap Novel.
"Soal dia mengambil risiko itu, itu urusan dia. Masa sih saya bawa duren ke gedung KPK. Emangnya ini toko buah. Saya pastikan enggak ada ancaman (ke Miryam). Yang ngancem siapa nanti dijelaskan. (Miryam menangis) saya enggak tahu," imbuh Novel.
(maf)