Pimpinan KPK Diminta Jangan Dahului Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Ombudsman Budi Santoso menyinggung pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait ada nama-nama besar dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP sebelum persidangan kasus tersebut dimulai.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat mengikuti tes tahap III (sesi wawancara) calon penasihat KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/3/2017).
Budi menilai, pernyataan Agus telah mendahului proses persidangan. Sebagai pimpinan KPK, Agus hendaknya tidak mendahului proses hukum. "Menurut saya ini belum perlu. Kan persidangannya belum selesai," ucap Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyebut KPK tidak boleh mengambil keuntungan politis dari setiap penyelesaian kasus hukum. Belakangan, pernyataan Agus Rahardjo terkait nama-nama besar yang diduga terlibat dalam proyek ijon bernilai triliunan rupiah tersebut memang benar adanya.
Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP yang dibacakan di persidangan, nama-nama tersebut terdiri dari anggota DPR, petinggi fraksi, mantan menteri, pengusaha, hingga pejabat pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat mengikuti tes tahap III (sesi wawancara) calon penasihat KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/3/2017).
Budi menilai, pernyataan Agus telah mendahului proses persidangan. Sebagai pimpinan KPK, Agus hendaknya tidak mendahului proses hukum. "Menurut saya ini belum perlu. Kan persidangannya belum selesai," ucap Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyebut KPK tidak boleh mengambil keuntungan politis dari setiap penyelesaian kasus hukum. Belakangan, pernyataan Agus Rahardjo terkait nama-nama besar yang diduga terlibat dalam proyek ijon bernilai triliunan rupiah tersebut memang benar adanya.
Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP yang dibacakan di persidangan, nama-nama tersebut terdiri dari anggota DPR, petinggi fraksi, mantan menteri, pengusaha, hingga pejabat pemerintah.
(maf)