Golkar Setuju Komisioner KPU dari Parpol
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar setuju Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari perwakilan partai politik (parpol). Sebab, partai berlambang pohon beringin itu meyakini, bahwa komisioner KPU dari perwakilan parpol memiliki sisi positif.
Ketua bidang kerja sama organisasi masyarakat dan politik kepartaian DPP Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan, KPU adalah penyelenggara pemilu. "Kalau KPU penyelenggara pemilu, dia menyelenggarakan sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang," kata Rambe dihubungi wartawan, Minggu (26/3/2017).
Sementara yang membuat undang-undang, kata dia, adalah DPR dengan pemerintah. "Oleh karena itu, kalau ada yang berlatar belakang partai politik, tidak salah lewat dari partai," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu ini.
Adapun komisioner KPU dari perwakilan parpol merupakan gagasan Pansus RUU Pemilu. Pengaturan itu akan dimasukkan mereka dalam RUU Pemilu. "Ya (Golkar) setuju, kalau dalam ketentuan aturan sekarang lima tahun tidak aktif menjadi anggota partai, kalau bisa jangan kelamaan," ungkap Rambe.
Dia pun tidak setuju KPU dianggap tidak independen jika komisionernya berasal dari parpol. "Sejauh mana sih kenetralan seseorang itu," ucapnya.
"Enggak ada bisa dikatakan independen, tapi dia mandiri tanpa diintervensi dengan yang lain. Kebijakan yang diambil sesuai dengan norma dan undang-undang, tidak boleh dibuat dengan norma baru," pungkasnya.
Ketua bidang kerja sama organisasi masyarakat dan politik kepartaian DPP Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan, KPU adalah penyelenggara pemilu. "Kalau KPU penyelenggara pemilu, dia menyelenggarakan sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang," kata Rambe dihubungi wartawan, Minggu (26/3/2017).
Sementara yang membuat undang-undang, kata dia, adalah DPR dengan pemerintah. "Oleh karena itu, kalau ada yang berlatar belakang partai politik, tidak salah lewat dari partai," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu ini.
Adapun komisioner KPU dari perwakilan parpol merupakan gagasan Pansus RUU Pemilu. Pengaturan itu akan dimasukkan mereka dalam RUU Pemilu. "Ya (Golkar) setuju, kalau dalam ketentuan aturan sekarang lima tahun tidak aktif menjadi anggota partai, kalau bisa jangan kelamaan," ungkap Rambe.
Dia pun tidak setuju KPU dianggap tidak independen jika komisionernya berasal dari parpol. "Sejauh mana sih kenetralan seseorang itu," ucapnya.
"Enggak ada bisa dikatakan independen, tapi dia mandiri tanpa diintervensi dengan yang lain. Kebijakan yang diambil sesuai dengan norma dan undang-undang, tidak boleh dibuat dengan norma baru," pungkasnya.
(maf)