Wacana Revisi UU Mengemuka dalam Tes Calon Penasihat KPK
Minggu, 26 Maret 2017 - 15:10 WIB
Wacana Revisi UU Mengemuka dalam Tes Calon Penasihat KPK
A
A
A
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemuka dalam tes tahap III (wawancara) calon penasihat KPK.
Dalam tes yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK itu, panitia seleksi menanyakan urgensi revisi UU KPK yang kini tengah dibahas di DPR.
Salah satu calon penasihat KPK, Budi Santoso mengatakan, revisi UU KPK belum terlalu mendesak dilakukan. Sehingga DPR tidak perlu mematok tenggat waktu untuk melakukan revisi.
Mantan Komisioner Ombudsman itu menilai, UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jauh lebih urgen untuk direvisi. "Kalau mau fair, justru UU Tindak Pidana Korupsi yang lebih dulu direvisi," ucap Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Budi menilai, definisi korupsi dalam UU Tipikor masih sangat terbatas. Salah satunya terkait korupsi di sektor swasta. Sementara di sisi lain, pemerintah Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UCAC).
"Kalau UU Tipikor direvisi lebih dulu, saya kira KPK secara otomatis menyesal," ucap Budi.
Dalam kesempatan itu, pansel KPK juga meminta pendapat Budi terkait kepentingan kelompok tertentu dalam revisi UU KPK. Dia menlihat adanya indikasi konflik kepentingan dalam revisi UU KPK.
Menurutnya, indikasi tersebut tampak dari langkah legislatif yang berupaya membangun opini sesat terkait pentingnya revisi UU KPK. "Mereka pasti melakukan upaya langsung atau tidak langsung untuk mereduksi dan lemahkan KPK," ucap Budi.
Dalam tes yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK itu, panitia seleksi menanyakan urgensi revisi UU KPK yang kini tengah dibahas di DPR.
Salah satu calon penasihat KPK, Budi Santoso mengatakan, revisi UU KPK belum terlalu mendesak dilakukan. Sehingga DPR tidak perlu mematok tenggat waktu untuk melakukan revisi.
Mantan Komisioner Ombudsman itu menilai, UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jauh lebih urgen untuk direvisi. "Kalau mau fair, justru UU Tindak Pidana Korupsi yang lebih dulu direvisi," ucap Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Budi menilai, definisi korupsi dalam UU Tipikor masih sangat terbatas. Salah satunya terkait korupsi di sektor swasta. Sementara di sisi lain, pemerintah Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UCAC).
"Kalau UU Tipikor direvisi lebih dulu, saya kira KPK secara otomatis menyesal," ucap Budi.
Dalam kesempatan itu, pansel KPK juga meminta pendapat Budi terkait kepentingan kelompok tertentu dalam revisi UU KPK. Dia menlihat adanya indikasi konflik kepentingan dalam revisi UU KPK.
Menurutnya, indikasi tersebut tampak dari langkah legislatif yang berupaya membangun opini sesat terkait pentingnya revisi UU KPK. "Mereka pasti melakukan upaya langsung atau tidak langsung untuk mereduksi dan lemahkan KPK," ucap Budi.
(maf)