Pedangdut Saipul Jamil Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna dimintai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan panitera pengganti yakni Rohadi.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pada panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Selain Saipul Jamil, penyidik KPK juga periksa supir pribadi Saipul yakni Aminudin. Pemeriksaan ini bukanlah yang pertama kali bagi Aminudin. Dia juga sempat dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang sama pada Kamis 12 Januari dan Senin 23 Januari.
"Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SJM (Saipul Jamil)," terang Febri.
Dalam kasus ini, Saipul Jamil bersama kakaknya Samsul Hidayatullah, pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, disangka menyuap Rohadi.
Ketika diamankan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang didugaa diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pada panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Selain Saipul Jamil, penyidik KPK juga periksa supir pribadi Saipul yakni Aminudin. Pemeriksaan ini bukanlah yang pertama kali bagi Aminudin. Dia juga sempat dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang sama pada Kamis 12 Januari dan Senin 23 Januari.
"Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SJM (Saipul Jamil)," terang Febri.
Dalam kasus ini, Saipul Jamil bersama kakaknya Samsul Hidayatullah, pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, disangka menyuap Rohadi.
Ketika diamankan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang didugaa diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(maf)