Hakim Cecar Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi Soal Istilah E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar sempat mengungkapkan istilah proyek e-KTP milik Partai Golkar dan Demokrat.
"Saya mendapat informasi dari pihak lain yang tidak perlu saya sebutkan namanya bahwa proyek e-KTP ini milik Partai Golkar," ujar Hakim John saat memeriksa Teguh dan Taufiq, di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur, Kemayoran, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Mendengar apa yang disampaikan Hakim John, Teguh dan Taufiq yang dihadirkan secara bersamaan kompak mengaku tidak tahu. Teguh yang mulanya menanggapi pernyataan hakim. "Enggak pernah dengar dan enggak ada itu," ucap Teguh
Hakim John pun menambahkan, bahwa istilah ini sangatlah unik. "Karena setahu saya di DPR itu kan semua partai saudara bisa jelaskan enggak, seperti apa istilah ini," timpal dia.
Meski dua politikus Senayan itu kompak mengaku tidak tahu istilah tersebut, Hakim John terus mencoba menggali keterangan dua saksi itu. Hakim sempat melihat tingkah laku Taufiq yang terkesan ingin memberi penjelasan.
"Saudara Taufik kok angguk-anguk apakah ingin memberikan jawaban yang sama," tanya Hakim John. "Sama enggak tahu yang mulia," tutur Taufik.
"Sayang sekali ini padahal saya pengen banget tahu istilah ini. Harapan saya saudara (Taufik) berikan jawaban yang berbeda," tegas John.
John mengungkap istilah proyek e-KTP milik Partai Golkar dan Demokrat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi saat disidik KPK.
"Dia bilang saya mendengar dalam rapat komisi bahwa proyek e-KTP milik Golkar. Pernah dengar saudara saksi," ungkapnya.
Menanggapi hal ini baik Teguh maupun Taufiq sama-sama menegaskan tidak tahu mengenai istilah tersebut. "Apa enggak kebagian, sebab ini warna kuning milik Golkar dan Demokrat," tandas Hakim John.
Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar sempat mengungkapkan istilah proyek e-KTP milik Partai Golkar dan Demokrat.
"Saya mendapat informasi dari pihak lain yang tidak perlu saya sebutkan namanya bahwa proyek e-KTP ini milik Partai Golkar," ujar Hakim John saat memeriksa Teguh dan Taufiq, di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur, Kemayoran, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Mendengar apa yang disampaikan Hakim John, Teguh dan Taufiq yang dihadirkan secara bersamaan kompak mengaku tidak tahu. Teguh yang mulanya menanggapi pernyataan hakim. "Enggak pernah dengar dan enggak ada itu," ucap Teguh
Hakim John pun menambahkan, bahwa istilah ini sangatlah unik. "Karena setahu saya di DPR itu kan semua partai saudara bisa jelaskan enggak, seperti apa istilah ini," timpal dia.
Meski dua politikus Senayan itu kompak mengaku tidak tahu istilah tersebut, Hakim John terus mencoba menggali keterangan dua saksi itu. Hakim sempat melihat tingkah laku Taufiq yang terkesan ingin memberi penjelasan.
"Saudara Taufik kok angguk-anguk apakah ingin memberikan jawaban yang sama," tanya Hakim John. "Sama enggak tahu yang mulia," tutur Taufik.
"Sayang sekali ini padahal saya pengen banget tahu istilah ini. Harapan saya saudara (Taufik) berikan jawaban yang berbeda," tegas John.
John mengungkap istilah proyek e-KTP milik Partai Golkar dan Demokrat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi saat disidik KPK.
"Dia bilang saya mendengar dalam rapat komisi bahwa proyek e-KTP milik Golkar. Pernah dengar saudara saksi," ungkapnya.
Menanggapi hal ini baik Teguh maupun Taufiq sama-sama menegaskan tidak tahu mengenai istilah tersebut. "Apa enggak kebagian, sebab ini warna kuning milik Golkar dan Demokrat," tandas Hakim John.
(poe)