Prematur, Kebijakan Deposit Paspor Rp25 Juta Cederai Citra Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menerapkan persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta untuk pembuatan paspor yang kemudian dicabut kembali menuai beragam kritikan dari masyarakat.
Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago, kebijakan itu sejak awal memang prematur, tanpa penghitungan yang matang. Sehingga terkesan 'maju mundur'.
"Sangat miris dan disayangkan kebijakan maju mundur pemerintah. (Kebijakan) maju mundur namun tidak cantik bukan kali ini saja," ujar Pangi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/3/2017).
Dia menilai, selain kebijakan paspor berdeposit Rp25 juta, sebelumnya juga banyak kebijakan pemerintah yang diterapkan, kemudian dibatalkan kembali.
Masih kata Pangi, kebijakan paspor deposit Rp25 juta seharusnya tidak diumumkan terlebih dahulu ke publik sebelum dicerna secara mendalam tentang pemanfaatannya. Sehingga ketika sudah disampaikan ke publik, kemudian menjadi opini publik yang 'negatif' buru-buru dicabut.
Pangi menambahkan, kebijakan yang terkesan prematur ini sangat membahayakan kepercayaan publik kepada pemerintah. "Kalau sering membuat kebijakan, jangan sampai setiap kebijakan dibuat membuat selang sengkarut dan polemik, ini bisa membuat citra pemerintah negatif dan pada ujungnya rakyat distrust sama pemerintah," pungkasnya.
Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago, kebijakan itu sejak awal memang prematur, tanpa penghitungan yang matang. Sehingga terkesan 'maju mundur'.
"Sangat miris dan disayangkan kebijakan maju mundur pemerintah. (Kebijakan) maju mundur namun tidak cantik bukan kali ini saja," ujar Pangi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/3/2017).
Dia menilai, selain kebijakan paspor berdeposit Rp25 juta, sebelumnya juga banyak kebijakan pemerintah yang diterapkan, kemudian dibatalkan kembali.
Masih kata Pangi, kebijakan paspor deposit Rp25 juta seharusnya tidak diumumkan terlebih dahulu ke publik sebelum dicerna secara mendalam tentang pemanfaatannya. Sehingga ketika sudah disampaikan ke publik, kemudian menjadi opini publik yang 'negatif' buru-buru dicabut.
Pangi menambahkan, kebijakan yang terkesan prematur ini sangat membahayakan kepercayaan publik kepada pemerintah. "Kalau sering membuat kebijakan, jangan sampai setiap kebijakan dibuat membuat selang sengkarut dan polemik, ini bisa membuat citra pemerintah negatif dan pada ujungnya rakyat distrust sama pemerintah," pungkasnya.
(kri)