Penghapusan Deposit Paspor Rp25 Juta Bukti Pemerintah Terburu-buru
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal mengapresiasi langkah pemerintah yang menghapus persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta untuk pembuatan paspor. Dia menganggap kebijakan ini cermin bahwa pemerintah terburu-buru dalam menerbitkan kebijakan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, penghapusan persyaratan deposit Rp25 juta sudah tepat. Terlebih tidak ada jaminan dari pemeritah kebijakan tersebut bisa mencegah TKI nonprosedural. ”Saya kira ini keputusan yang terlalu buru-buru,” kata Iqbal kepada SINDOnews, Senin (20/3/2017).
Iqbal menuturkan, persoalan TKI nonprosedural lebih dikarenakan TKI tidak memiliki persyaratan kerja di luar negeri yang diwajibkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Selain itu, adanya kerja sama Indonesia dengan beberapa negara untuk meniadakan visa juga dimanfaatkan sejumlah WNI untuk bekerja di luar negeri dengan cara nonprosedural.
”Jika pemerintah berkeinginan untuk mengurangi TKI nonprosedural maka Kementerian Ketenagakerjaan beserta BNP2TKI harus sering melakukan sosialisasi tentang tata cara bekerja diluar negeri,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, penghapusan persyaratan deposit Rp25 juta sudah tepat. Terlebih tidak ada jaminan dari pemeritah kebijakan tersebut bisa mencegah TKI nonprosedural. ”Saya kira ini keputusan yang terlalu buru-buru,” kata Iqbal kepada SINDOnews, Senin (20/3/2017).
Iqbal menuturkan, persoalan TKI nonprosedural lebih dikarenakan TKI tidak memiliki persyaratan kerja di luar negeri yang diwajibkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Selain itu, adanya kerja sama Indonesia dengan beberapa negara untuk meniadakan visa juga dimanfaatkan sejumlah WNI untuk bekerja di luar negeri dengan cara nonprosedural.
”Jika pemerintah berkeinginan untuk mengurangi TKI nonprosedural maka Kementerian Ketenagakerjaan beserta BNP2TKI harus sering melakukan sosialisasi tentang tata cara bekerja diluar negeri,” ujarnya.
(poe)