Kasus E-KTP, PAN Belum Berniat Tiru Jejak Marzuki Alie dan Mekeng
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) belum memiliki rencana memfasilitasi kadernya yang disebut terlibat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk melaporkan pihak tertentu ke Kepolisian.
Adapun kader PAN yang disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman di antaranya, Teguh Juwarno, Rusli Ridwan, Wa Ode Nurhayati, dan Chairul Naim.
Sedangkan pihak yang telah melaporkan pihak tertentu ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri karena namanya disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman adalah, mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.
"Belum ada rencana kami laporkan pihak-pihak yang ditengarai melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PAN, Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Kata dia, partainya lebih mempersilakan beberapa kadernya untuk mengklarifikasi isi surat dakwaan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut dia mengatakan, partainya sudah memanggil beberapa kader yang disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman.
"Bahkan Mas Teguh sudah tiga kali kami panggil langsung, bahwa beliau memastikan tidak pernah terima, tidak pernah lakukan pertemuan dengan pengusaha atau pihak yang cawe-cawe proyek e-KTP," papar Sekretaris Fraksi PAN di DPR ini.
Dia menambahkan, PAN menilai asas praduga tak bersalah perlu dikedepankan mengenai nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan, terutama beberapa kadernya. "Dan kami yakin Mas Teguh dan lain-lainya Insya Allah tidak terima," pungkasnya.
Adapun kader PAN yang disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman di antaranya, Teguh Juwarno, Rusli Ridwan, Wa Ode Nurhayati, dan Chairul Naim.
Sedangkan pihak yang telah melaporkan pihak tertentu ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri karena namanya disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman adalah, mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.
"Belum ada rencana kami laporkan pihak-pihak yang ditengarai melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PAN, Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Kata dia, partainya lebih mempersilakan beberapa kadernya untuk mengklarifikasi isi surat dakwaan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut dia mengatakan, partainya sudah memanggil beberapa kader yang disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman.
"Bahkan Mas Teguh sudah tiga kali kami panggil langsung, bahwa beliau memastikan tidak pernah terima, tidak pernah lakukan pertemuan dengan pengusaha atau pihak yang cawe-cawe proyek e-KTP," papar Sekretaris Fraksi PAN di DPR ini.
Dia menambahkan, PAN menilai asas praduga tak bersalah perlu dikedepankan mengenai nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan, terutama beberapa kadernya. "Dan kami yakin Mas Teguh dan lain-lainya Insya Allah tidak terima," pungkasnya.
(maf)