KPU Minta Anggaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Cair Mei
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, anggaran pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 serta pemilihan umum (pemilu) 2019, bisa cair pada Mei 2017.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, kebutuhan itu terkait anggaran untuk persiapan tahapan awal pilkada 2018 maupun pemilu 2019, yang tahapan resminya akan dimulai pada Oktober 2017.
"Kami menginginkan anggaran itu mestinya untuk minggu ini 2017 bisa dicairkan. Tapi pilkada 2018 dan pemilu 2019, kami berharap Mei sudah bisa dicairkan," ucap Arief saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Menurut Arief, KPU berharap anggaran yang di ajukan mencapai Rp700 miliar itu juga tidak dimasukkan dalam anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P). Sebab jika itu dilakukan, bisa dipastikan pencairannya akan melewati dimulainya tahapan.
"Kalau mengikuti APBN-P baru September-Oktober itu (dicairkan). Terlambat," kata Arief.
Oleh sebab itu, KPU mengusulkan agar penyediaan anggaran pilkada 2018 dan pemilu 2019 dilakukan dengan mekanisme Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
"Itu untuk beberapa bisa diambil melalui BA BUN, yang kebutuhan 2017. Kalau yang pelaksanaan 2018 dan 2019 akan dimasukkan dalam APBN-P," tutup Arief.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU mengajukan anggaran Rp452 Miliar khusus untuk menunjang kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019. Proses verifikasi baru bisa dilakukan pascarevisi Undang-undang (UU) pemilu selesai dibahas DPR dan pemerintah.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, kebutuhan itu terkait anggaran untuk persiapan tahapan awal pilkada 2018 maupun pemilu 2019, yang tahapan resminya akan dimulai pada Oktober 2017.
"Kami menginginkan anggaran itu mestinya untuk minggu ini 2017 bisa dicairkan. Tapi pilkada 2018 dan pemilu 2019, kami berharap Mei sudah bisa dicairkan," ucap Arief saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Menurut Arief, KPU berharap anggaran yang di ajukan mencapai Rp700 miliar itu juga tidak dimasukkan dalam anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P). Sebab jika itu dilakukan, bisa dipastikan pencairannya akan melewati dimulainya tahapan.
"Kalau mengikuti APBN-P baru September-Oktober itu (dicairkan). Terlambat," kata Arief.
Oleh sebab itu, KPU mengusulkan agar penyediaan anggaran pilkada 2018 dan pemilu 2019 dilakukan dengan mekanisme Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
"Itu untuk beberapa bisa diambil melalui BA BUN, yang kebutuhan 2017. Kalau yang pelaksanaan 2018 dan 2019 akan dimasukkan dalam APBN-P," tutup Arief.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU mengajukan anggaran Rp452 Miliar khusus untuk menunjang kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019. Proses verifikasi baru bisa dilakukan pascarevisi Undang-undang (UU) pemilu selesai dibahas DPR dan pemerintah.
(maf)