KPK Akan Hadirkan Sembilan Saksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Senin, 20 Maret 2017 - 16:45 WIB
KPK Akan Hadirkan Sembilan Saksi dalam Sidang Kasus E-KTP
KPK Akan Hadirkan Sembilan Saksi dalam Sidang Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku, jika KPK akan kembali menghadirkan sembilan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Kami akan hadirkan delapan saksi dan satu saksi yang belum menyampaikan keterangan di persidangan sebelumnya. Jadi ada sekitar sembilan orang dan yang kita dalami masih seputar penganggaran (proyek e-KTP)," kata Febri di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Febri menuturkan, dengan status dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto tidak membuat KPK hentikan penyidikan, karena berdasarkan keterangan keduanya diduga praktik korupsi melibatkan banyak petinggi di DPR.

"Seperti disebutkan dalam persidangan bahwa dua orang terdakwa disebutkan bersama-sama dengan sejumlah pihak," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto ada sebanyak 37 nama anggota DPR yang diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga merugikan negara Rp2,3 triliun.

Hingga saat ini, KPK sudah menerima penyerahan uang senilai Rp30 miliar dari 14 orang dan sekitar Rp220 miliar dari pihak korporasi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4651 seconds (0.1#10.140)