KPU Hanya Ubah Satu PKPU untuk Pilkada 2018

Senin, 20 Maret 2017 - 16:05 WIB
KPU Hanya Ubah Satu...
KPU Hanya Ubah Satu PKPU untuk Pilkada 2018
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 rencananya akan dimulai pada Oktober 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan di 171 daerah tersebut, salah satunya peraturan KPU (PKPU) sebagai landasan teknis pemilihan.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, hasil rapat pleno menyepakati pembuatan PKPU untuk Pilkada 2018 hanya akan mengubah satu PKPU yaitu program, tahapan dan jadwal pilkada. Selebihnya masih akan menggunakan PKPU lama, hasil Pilkada 2017.

“Jadi kita sedang siapkan draf PKPU untuk tahapan Pilkada Serentak 2018. Ini sudah menjadi hasil pleno untuk dibuatkan draf PKPU-nya,” ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurut Ferry, PKPU tentang program, tahapan dan jadwal memang harus diubah mengingat isinya memuat tanggal dan alur tahapan yang ada di Pilkada 2017. Adapun PKPU lain tidak direvisi karena undang-undang (UU) yang menjadi acuan pilkada masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Seperti diketahui pada Pilkada 2017 lalu, KPU setidaknya menyiapkan 17 PKPU sebagai aturan teknis penyelenggaraan pilkada. Khusus PKPU program tahapan dan jadwal, sempat direvisi sebanyak dua kali dari yang pertama diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2016, menjadi PKPU Nomor 4 Tahun 2016 dan terakhir diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8067 seconds (0.1#10.140)