Soal Kesaksian Eks Sekjen Kemendagri, Ini Tanggapan Golkar
Jum'at, 17 Maret 2017 - 18:36 WIB
Soal Kesaksian Eks Sekjen Kemendagri, Ini Tanggapan Golkar
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar ogah menanggapi kesaksian mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Dalam sidang kemarin, Diah Anggraini mengaku pernah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait dengan proyek e-KTP.
"Saya kira begini ya, prinsip kita, kita percayakan dan hormati seluruh proses proses hukum yang ada dengan tetap berpegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Itu kita prinsipnya," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/3/2017).
Sehingga, kata dia, Partai Golkar menghormati apapun kesaksian yang dilontarkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP itu. "Dan kita menyerahkan kepada kewenangan persidangan yang ada," ucapnya.
Dia menjelaskan, semua yang terlontarkan dalam persidangan kasus e-KTP itu baru tahap kesaksian. "Karena itu seluruhnya prosesnya kita percayakan ke proses peradilan," ungkapnya.
Dia yakin proses persidangan kasus e-KTP itu akan berjalan baik dan didasarkan dengan fakta-fakta yang ada. Lagipula, kata dia, Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar Rudi Alfonso mengawal proses persidangan itu.
"Nah tetapi prinsip pengawalan itu adalah tetap menyerahkan kepada proses pengadilan. Dan tentu kita harapkan supaya tidak ada satu pihak siapapun yang memanfatkan momentum ini dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu," pungkasnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Diah Anggraini mengaku bertemu Setya Novanto di Hotel Gran Melia Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB pada bulan Februari 2010. Diah juga mengaku pertemuan itu bersama dua pejabat Kemendagri Sugiharto dan Irman serta pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain pertemuan di hotel, Diah juga mengaku pernah bertemu dengan Setya Novanto saat menghadiri acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
"Saya kira begini ya, prinsip kita, kita percayakan dan hormati seluruh proses proses hukum yang ada dengan tetap berpegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Itu kita prinsipnya," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/3/2017).
Sehingga, kata dia, Partai Golkar menghormati apapun kesaksian yang dilontarkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP itu. "Dan kita menyerahkan kepada kewenangan persidangan yang ada," ucapnya.
Dia menjelaskan, semua yang terlontarkan dalam persidangan kasus e-KTP itu baru tahap kesaksian. "Karena itu seluruhnya prosesnya kita percayakan ke proses peradilan," ungkapnya.
Dia yakin proses persidangan kasus e-KTP itu akan berjalan baik dan didasarkan dengan fakta-fakta yang ada. Lagipula, kata dia, Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar Rudi Alfonso mengawal proses persidangan itu.
"Nah tetapi prinsip pengawalan itu adalah tetap menyerahkan kepada proses pengadilan. Dan tentu kita harapkan supaya tidak ada satu pihak siapapun yang memanfatkan momentum ini dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu," pungkasnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Diah Anggraini mengaku bertemu Setya Novanto di Hotel Gran Melia Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB pada bulan Februari 2010. Diah juga mengaku pertemuan itu bersama dua pejabat Kemendagri Sugiharto dan Irman serta pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain pertemuan di hotel, Diah juga mengaku pernah bertemu dengan Setya Novanto saat menghadiri acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
(kri)