Kesalahan Pengelolaan Keuangan Negara Bisa Diproses Hukum

Jum'at, 17 Maret 2017 - 21:17 WIB
Kesalahan Pengelolaan Keuangan Negara Bisa Diproses Hukum
Kesalahan Pengelolaan Keuangan Negara Bisa Diproses Hukum
A A A
JAKARTA - Setiap BUMN melalui usahanya untuk memberikan keuntungan kepada negara dapat mendirikan anak usaha. Baik sendiri maupun dengan bersama-sama pihak swasta lokal atau asing.

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) merupakan BUMN. Pengelolaan keuangannya di dalam UU Keuangan negara dijelaskan pada Pasal 2 (g) bahwa kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

"48, 9% yang ditempatkan di JICT merupakan uang negara. Jika terjadi permasalahan terkait pengelolaan uang negara di sana maka negara dan pemerintah melalui institusi-institusi hukum dan pengawasan akan bergerak mencari tahu," ujar Koordinator Gerakan Mahasiswa Antimanipulasi (Geram) BUMN, Andianto melalui siaran persnya yang diterima SINDOnews, Jumat (17/3/2017).

Menurutnya JICT merupakan perusahaan bersama antara Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding yang masing-masing memegang saham 48,9% dan 51% ditambah 0,1% dimiliki oleh Kopegmar Pelindo II. Belakangan ini, kata dia sesuai perjanjian kepemilikan saham mayoritas JICT akan berbalik. (Baca: KPK Diminta Pantau Persoalan PTI di JICT)

"Contoh sederhana, isu seperti dugaan korupsi pengadaan crane, global bond, konsesi JICT dan pelabuhan kalibaru (NPCT1) dibahas di DPR dengan membentuk Pansus Pelindo II. Itu bukti kuat bahwa ada uang negara di sana," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7896 seconds (0.1#10.140)