Sidang Perkara E-KTP, KPK Ancam Pidanakan Saksi Berbohong

Jum'at, 17 Maret 2017 - 10:03 WIB
Sidang Perkara E-KTP, KPK Ancam Pidanakan Saksi Berbohong
Sidang Perkara E-KTP, KPK Ancam Pidanakan Saksi Berbohong
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempidanakan para saksi perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) jika tidak memberikan keterangan yang benar dalam persidangan. Maka itu KPK sangat mencermati jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam sidang yang digelar Kamis, 16 Maret lalu salah satu saksi yakni mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah terima aliran uang sebanyak Rp5,9 triliun. Sementara, dalam surat dakwaan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto disebutkan, Gamawan menerima aliran dana sebesar USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.

"Saksi punya kewajiban untuk bicara benar dan ada risiko juga bagi saksi jika tidak bicara benar. Namun saat ini KPK, fakta-fakta sidang tersebut akan kami cermati. Maka diingatkan pada saksi untuk bicara sebenar-benarnya," ujar Febri, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Dia mengingatkan, KPK tidak segan-segan memidanakan saksi jika berbohon seperti yang menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Muchtar Effendi telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Baca: KPK Diminta Pastikan Status Nama yang Disebut dalam Dakwaan E-KTP)

"KPK pernah memproses salah satu saksi suap mantan MK, Muhamad Effendi dan telah divonis. Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya, dan bicara apa adanya," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5036 seconds (0.1#10.140)