Kasus E-KTP, Eks Sekjen Kemendagri Mengaku Sempat Diancam
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini mengaku, menerima sejumlah uang total USD500 ribu atau sekira Rp6,7 miliar dari mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Rinciannya, USD300 ribu berasal dari Irman. Dan USD200 ribu dari Andi Narogong. Kini uang tersebut telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017), Diah dicecar majelis hakim lantaran menerima pemberian sejumlah uang dari Irman.
Diah mengatakan, dirinya tidak tahu bila uang tersebut terkait dengan proyek e-KTP. Diah bahkan sempat diancam Irman bila mengembalikan uang tersebut. Sehingga, sambung Diah, dirinya memilih bungkam.
"Kalau ibu kembalikan, ibu bunuh diri," ucap Diah menirukan ucapan Irman kala itu.
Karena takut dengan ancaman Irman, Diah mengaku memendam cerita tersebut. Dia mulai terbuka saat kasus e-KTP ditangani KPK. Majelis Hakim juga mengkonfirmasi pemberian sejumlah uang oleh Andi Narogong.
Diah mengaku berniat mengembalikan uang tersebut. Namun Andi menolak. Andi mengatakan, uang tersebut tidak terkait proyek e-KTP. "Saya bilang tidak usah. Saya tolak, tapi dia malah tinggalkan di meja," ucap Diah.
Diah mengaku menyimpan uang pemberian Andi selama satu tahun. Diah sempat bertanya alamat Andi kepada Irman untuk mengembalikan uang, namun Irman mengaku tidak tahu. Hingga akhirnya kasus e-KTP mencuat, Diah akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
Rinciannya, USD300 ribu berasal dari Irman. Dan USD200 ribu dari Andi Narogong. Kini uang tersebut telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017), Diah dicecar majelis hakim lantaran menerima pemberian sejumlah uang dari Irman.
Diah mengatakan, dirinya tidak tahu bila uang tersebut terkait dengan proyek e-KTP. Diah bahkan sempat diancam Irman bila mengembalikan uang tersebut. Sehingga, sambung Diah, dirinya memilih bungkam.
"Kalau ibu kembalikan, ibu bunuh diri," ucap Diah menirukan ucapan Irman kala itu.
Karena takut dengan ancaman Irman, Diah mengaku memendam cerita tersebut. Dia mulai terbuka saat kasus e-KTP ditangani KPK. Majelis Hakim juga mengkonfirmasi pemberian sejumlah uang oleh Andi Narogong.
Diah mengaku berniat mengembalikan uang tersebut. Namun Andi menolak. Andi mengatakan, uang tersebut tidak terkait proyek e-KTP. "Saya bilang tidak usah. Saya tolak, tapi dia malah tinggalkan di meja," ucap Diah.
Diah mengaku menyimpan uang pemberian Andi selama satu tahun. Diah sempat bertanya alamat Andi kepada Irman untuk mengembalikan uang, namun Irman mengaku tidak tahu. Hingga akhirnya kasus e-KTP mencuat, Diah akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
(maf)