Gamawan Mengaku Sempat Ragu Kerjakan Proyek E-KTP
Kamis, 16 Maret 2017 - 14:47 WIB
Gamawan Mengaku Sempat Ragu Kerjakan Proyek E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan proyek pengadaan e-KTP sudah ada di lembaga yang ia pimpin sebelum dia menjabat sebagai mendagri.
Hal tersebut diungkapkan Gamawan saat bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Kepada Majelis Hakim, Gamawan menegaskan proyek pengadaan e-KTP sudah dimulai dua tahun sebelum dirinya menjabat sebagai mendagri. Gamawan mengakui sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek bernilai triliunan rupiah ini.
"DPR meminta supaya ini diupayakan dengan anggaran APBN murni. Karena sebelumnya saya dengar itu ada pinjaman hibah luar negeri," ujar Gamawan.
Dia melanjutkan, usulan agar proyek e-KTP didanai APBN juga telah diajukan oleh mendagri sebelumnya. Sebagai orang baru di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gamawan mengaku sempat meminta agar proyek e-KTP tidak dikerjakan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Permitaan tersebut disampaikan Gamawan saat rapat membahas proyek e-KTP di Istana Kepresidenan. "Saya khawatir menangani proyek sebesar ini. Saya orang baru," kata Gamawan.
Permintaan Gamawan ditolak oleh wakil presiden dengan alasan Ditjen Dukcapil yang mengurusi soal kartu tanda penduduk berada di bawah naungan Kemendagri.
Usai rapat, ucap Gamawan, Presiden saat itu langsung meneken Keppres Nomor 10 Tahun 2010 yang berisi SK tentang Pembentukan Tim Pengarah Proyek e-KTP. "SK-nya langsung diteken disitu," ucap Gamawan.
Hal tersebut diungkapkan Gamawan saat bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Kepada Majelis Hakim, Gamawan menegaskan proyek pengadaan e-KTP sudah dimulai dua tahun sebelum dirinya menjabat sebagai mendagri. Gamawan mengakui sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek bernilai triliunan rupiah ini.
"DPR meminta supaya ini diupayakan dengan anggaran APBN murni. Karena sebelumnya saya dengar itu ada pinjaman hibah luar negeri," ujar Gamawan.
Dia melanjutkan, usulan agar proyek e-KTP didanai APBN juga telah diajukan oleh mendagri sebelumnya. Sebagai orang baru di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gamawan mengaku sempat meminta agar proyek e-KTP tidak dikerjakan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Permitaan tersebut disampaikan Gamawan saat rapat membahas proyek e-KTP di Istana Kepresidenan. "Saya khawatir menangani proyek sebesar ini. Saya orang baru," kata Gamawan.
Permintaan Gamawan ditolak oleh wakil presiden dengan alasan Ditjen Dukcapil yang mengurusi soal kartu tanda penduduk berada di bawah naungan Kemendagri.
Usai rapat, ucap Gamawan, Presiden saat itu langsung meneken Keppres Nomor 10 Tahun 2010 yang berisi SK tentang Pembentukan Tim Pengarah Proyek e-KTP. "SK-nya langsung diteken disitu," ucap Gamawan.
(kri)