BNN Musnahkan 80 Kg Sabu dan 3.687 Butir Ekstasi

Kamis, 16 Maret 2017 - 12:01 WIB
BNN Musnahkan 80 Kg...
BNN Musnahkan 80 Kg Sabu dan 3.687 Butir Ekstasi
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80 Kg dan ekstasi sebanyak 3.687 butir hasil pengungkapan tiga kasus yang terjadi selama dua bulan terakhir.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, salah satu kasus yang berhasil diungkap melibatkan salah seorang penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta. Pelaku berinisial AR alias AI diketahui memerintahkan anak buahnya berinisial MA (24), untuk mengambil sabu seberat 851,6 gram yang telah dipesannya melalui paket yang dikirimkan ke wilayah Palu Sulawesi Tengah.

"Jadi terbukti sampai detik terakhir lapas masih dijadikan tempat mengendalikan narkotika," ujar pria yang akrab disapa Buwas saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut Buwas, pelaku AR sendiri sebelumnya juga dihukum karena kasus narkotika. Yang bersangkutan termasuk jaringan narkotika yang berafiliasi dengan jaringan asal Malaysia.

"Dia tidak kapok dan tidak merasa bersalah padahal sudah merusak generasi bangsa," ucap Buwas.

Adapun barang bukti lain berasal dari pengungkapan dua kasus yang terjadi di Medan Sumatera Utara. Kasus pertama yang diungkap pada 19 Februari mengamankan dua orang pelaku masing-masing ABS (28), serta BEP (37) dengan barang bukti sabu seberat 32 Kg. Pelaku ABS sendiri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Kasus kedua melibatkan tujuh pelaku MUL (33), RIZ (36), SY (45), AM (32), ZAK (25), HER (31) serta DED (28). Pelaku RIZ sendiri juga dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas karena berusaha melawan ketika diamankan.

Dalam kasus ini, BNN juga berkordinasi dengan TNI setelah diindikasi adanya keterlibatan salah satu anggota TNI berinisial HAB dimana pada penggerebekan pelaku SY, AM dan ZAK dilakukan di rumah tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)