Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Hadirkan Delapan Saksi

Kamis, 16 Maret 2017 - 09:41 WIB
Sidang Lanjutan Perkara...
Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Hadirkan Delapan Saksi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Agenda sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan orang saksi dari kalangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai jam 10.00 WIB. Jaksa Irene Putri mengatakan, delapan sasaksi yang dihadirkan pihaknya akan dikonfirmasi mengenai proses perencanaan proyek e-KTP hingga persetujuan di DPR.

"Saksi akan digali terkait perencanaan dan penganggaran dari e-KTP," ujar Irene saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (16/3/2017).

Siapa saja delapan saksi tersebut? Irene enggan membeberkan. Dia hanya mengatakan mereka merupakan pejabat aktif dan pensiunan pejabat di Kemendagri.

"Nanti saja kita buka di persidangan," ucapnya. (Baca: Tujuh Saksi E-KTP Dicekal)

Persidangan sebelumnya, Jaksa pada KPK telah membacakan dakwaan bagi Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pegawai Kemendagri selaku pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP.

Keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,314 triliun. Menurut Jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5935 seconds (0.1#10.140)