Zulkifli Hasan Dukung KPK Tidak Tebang Pilih Usut Kasus E-KTP
Rabu, 15 Maret 2017 - 21:55 WIB
Zulkifli Hasan Dukung KPK Tidak Tebang Pilih Usut Kasus E-KTP
A
A
A
BANDUNG - Jaksa KPK menyebut beberapa nama besar yang diduga menerima aliran dana haram terkait dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Beberapa nama tersebut tersebut di antaranya seperti Gamawan Fauzi, Agun Gunandjar, dan Marzuki Ali, serta beberapa perusahaan yang mengikuti pengadaan proyek tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung langkah KPK dalam memberantas aksi korupsi yang terjadi.
"Kita dukung agar KPK tak tebang pilih, rakyat, kita semua percayakan kepada KPK. Oleh karena itu kita berharap tak kecewakan rakyat," kata Zulkifli Hasan, di Auditorium Universitas Komputer (Unikom), Bandung, Rabu (15/3/2017).
Beberapa pejabat yang disebutkan jaksa KPK menerima uang dalam jumlah yang tak sedikit, beberapa di antaranya bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.
Ketika disinggung apakah akan ada pengembalian uang tersebut? Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, jika kewenangan itu akan diserahkan kepada KPK. "Kita serahkan semuanya kepada proses hukum di KPK," ucapnya.
Beberapa nama tersebut tersebut di antaranya seperti Gamawan Fauzi, Agun Gunandjar, dan Marzuki Ali, serta beberapa perusahaan yang mengikuti pengadaan proyek tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung langkah KPK dalam memberantas aksi korupsi yang terjadi.
"Kita dukung agar KPK tak tebang pilih, rakyat, kita semua percayakan kepada KPK. Oleh karena itu kita berharap tak kecewakan rakyat," kata Zulkifli Hasan, di Auditorium Universitas Komputer (Unikom), Bandung, Rabu (15/3/2017).
Beberapa pejabat yang disebutkan jaksa KPK menerima uang dalam jumlah yang tak sedikit, beberapa di antaranya bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.
Ketika disinggung apakah akan ada pengembalian uang tersebut? Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, jika kewenangan itu akan diserahkan kepada KPK. "Kita serahkan semuanya kepada proses hukum di KPK," ucapnya.
(maf)