Golkar Keberatan Surat Dakwaan Kasus E-KTP Bocor

Selasa, 14 Maret 2017 - 19:00 WIB
Golkar Keberatan Surat Dakwaan Kasus E-KTP Bocor
Golkar Keberatan Surat Dakwaan Kasus E-KTP Bocor
A A A
JAKARTA - Bocornya isi surat dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), dipersoalkan Partai Golkar. Pasalnya Golkar menilai bocornya surat dakwaan itu tidak lazim.

Maka itu, Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono meminta DPP atau kader Golkar di DPR, bisa mempertanyakan masalah bocornya surat dakwaan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

A‎dapun bocornya surat dakwaan Sugiharto dan Irman itu menjadi salah satu hal yang dibahas pada rapat Dewan Pakar Partai Golkar hari ini.‎

"Juga dibahas di sini, soal sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, kok bisa beredar dakwaan," kata Agung usai rapat Dewan Pakar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/3/2017).

"Nah ini tentu melalui DPP, kami minta bisa ditanyakan ke KPK, oleh DPP, melalui fraksi juga bisa, ini tidak lazim, ini menyalahi sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Kemudian, Dewan Pakar juga mengusulkan agar DPP Golkar membentuk tim hukum untuk mengadvokasi sejumlah kader yang disebut dalam dakwaan perkara e-KTP.

Diketahui, beberapa hari sebelum sidang perdana kasus e-KTP Kamis 9 Maret 2017, isi surat dakwaan Sugiharto dan Irman beredar di publik.

Sejumlah nama kader Golkar masuk dalam surat dakwaan kasus tersebut. ‎Adapun kader Golkar yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP sebagaimana isi surat dakwaan Sugiharto dan Irman adalah Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustokoweni, Markus Nari dan Chairuman Harahap. Jaksa juga menyebut Setya Novanto rencananya akan menerima 11% dari anggaran proyek e-KTP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6232 seconds (0.1#10.140)