Yunus Husein Kritik Larangan Sidang Kasus E-KTP Disiarkan Langsung
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein enggan menanggapi terlalu jauh mengenai perlu atau tidaknya pejabat yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dinonaktifkan.
"Kalau sekarang sih belum (perlu dinonaktifkan) ya. Karena dia belum jadi tersangka, baru disebut saja," ujar Yunus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Ketimbang berbicara masalah menonaktifkan 'pejabat' yang diduga terlibat kasus ini, dirinya berharap proses hukum ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia berharap proses persidangan disiarkan secara langsung.
"Jangan seperti sekarang kan siaran langsung enggak boleh, gimana publik mau mengawasi," ucapnya.
Yunus mengaku mendukung proses persidangan e-KTP dipublikasikan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dengan bebas bisa melakukan pengawasan.
Menurut Yunus, prinsip persidangan yang terbuka akan memungkinkan pelaku yang disebut terlibat akan merasa malu. Menurutnya, cara tersebut juga akan memberikan efek jera bagi pihak lain termasuk efek jera akibat kurungan badan.
"Jadi prinsip mengambil aset boleh dimainin, dan naming and saming sebut namanya dipublikasikan biar ada efek jera buat dia dan diteren effect buat yang lain," tandasnya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil prihatin kasus e-KTP mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan pejabat yang disebut dalam dakwaan KPK. Desakan itu muncul karena ada pejabat negara seperti menteri, ketua DPR hingga gubernur yang ditengarai menerima 'fee' proyek itu.
"Saya enggak abis pikir orang-orang itu duduk satu meja dengan presiden rapat kabinet seperti Yasonna Laoly. Masih banyak sejumlah nama. Termasuk ada pimpinan DPR, termasuk yang aktif saat ini," kata Aktivis Kontras Haris Azhar di depan Gedung KPK, Minggu 12 Maret 2017.
"Kalau sekarang sih belum (perlu dinonaktifkan) ya. Karena dia belum jadi tersangka, baru disebut saja," ujar Yunus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Ketimbang berbicara masalah menonaktifkan 'pejabat' yang diduga terlibat kasus ini, dirinya berharap proses hukum ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia berharap proses persidangan disiarkan secara langsung.
"Jangan seperti sekarang kan siaran langsung enggak boleh, gimana publik mau mengawasi," ucapnya.
Yunus mengaku mendukung proses persidangan e-KTP dipublikasikan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dengan bebas bisa melakukan pengawasan.
Menurut Yunus, prinsip persidangan yang terbuka akan memungkinkan pelaku yang disebut terlibat akan merasa malu. Menurutnya, cara tersebut juga akan memberikan efek jera bagi pihak lain termasuk efek jera akibat kurungan badan.
"Jadi prinsip mengambil aset boleh dimainin, dan naming and saming sebut namanya dipublikasikan biar ada efek jera buat dia dan diteren effect buat yang lain," tandasnya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil prihatin kasus e-KTP mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan pejabat yang disebut dalam dakwaan KPK. Desakan itu muncul karena ada pejabat negara seperti menteri, ketua DPR hingga gubernur yang ditengarai menerima 'fee' proyek itu.
"Saya enggak abis pikir orang-orang itu duduk satu meja dengan presiden rapat kabinet seperti Yasonna Laoly. Masih banyak sejumlah nama. Termasuk ada pimpinan DPR, termasuk yang aktif saat ini," kata Aktivis Kontras Haris Azhar di depan Gedung KPK, Minggu 12 Maret 2017.
(kri)