KPK Harus Tetap Proses 14 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 14 orang dinyatakan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp220 miliar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).Sebanyak 14 orang dinyatakan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp220 miliar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi E-KTP. Namun KPK belum juga mengumumkan siapa saja yang sudah mengembalikan uang tersebut.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, meskipun 14 orang tersebut sudah mengembalikan uang, tapi KPK tetap harus melakukan penyidikan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang No 32/1999 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi.
"Kalau bicara hukum, harus dilanjutkan. Pasal 4 sudah mengatur soal pengembalian dan itu tidak bisa menghentikan tindak pidana yang sudah dilakukan. Jadi harus tetap diproses," kata Akhiar, Minggu (12/3/2017).
Akhiar menjelaskan, 14 orang yang mengembalikan uang itu bisa dikatakan telah menerima korupsi sehingga KPK dengan cepat bisa kembali membuka penyidikan baru dengan bukti uang pengembalian. Meskipun 14 orang itu diproses, tapi karena sudah mengembalikan jadi hukumannya bisa diringankan.
"Bisa dikatakan yang mengembalikan memang terima uang korupsinya jadi harus diproses dan pengembalian bisa jadi satu alat bukti KPK. Manti di pengadilan paling tidak itu juga bisa dijadikan bukti awal yang cukup," jelasnya.
Dia menambahkan, semestinya KPK mencabut atau menghilangkan hak politik pada nama-nama yang memang terbukti melakukan korupsi, seperti yang menimpa mantan Hakim Mahkamah konstitusi, Patrialis Akbar. "Kami harap nanti jika terbukti bersalah dicabut hak politiknya," tambahnya.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, meskipun 14 orang tersebut sudah mengembalikan uang, tapi KPK tetap harus melakukan penyidikan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang No 32/1999 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi.
"Kalau bicara hukum, harus dilanjutkan. Pasal 4 sudah mengatur soal pengembalian dan itu tidak bisa menghentikan tindak pidana yang sudah dilakukan. Jadi harus tetap diproses," kata Akhiar, Minggu (12/3/2017).
Akhiar menjelaskan, 14 orang yang mengembalikan uang itu bisa dikatakan telah menerima korupsi sehingga KPK dengan cepat bisa kembali membuka penyidikan baru dengan bukti uang pengembalian. Meskipun 14 orang itu diproses, tapi karena sudah mengembalikan jadi hukumannya bisa diringankan.
"Bisa dikatakan yang mengembalikan memang terima uang korupsinya jadi harus diproses dan pengembalian bisa jadi satu alat bukti KPK. Manti di pengadilan paling tidak itu juga bisa dijadikan bukti awal yang cukup," jelasnya.
Dia menambahkan, semestinya KPK mencabut atau menghilangkan hak politik pada nama-nama yang memang terbukti melakukan korupsi, seperti yang menimpa mantan Hakim Mahkamah konstitusi, Patrialis Akbar. "Kami harap nanti jika terbukti bersalah dicabut hak politiknya," tambahnya.
(wib)