Pengacara Terdakwa Korupsi E-KTP Kaget Banyak Nama Disebut Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus e-KTP, Waldus Situmorang tidak menyangka dengan jumlah nama yang disebutkan Jaksa KPK pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis 9 Maret 2017.
Sebab, jumlah nama yang diketahui pihaknya tidak sebanyak dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Nama-nama orang yang disebutkan di dalam surat dakwaan itu, pada awalnya tidak kita ketahui seluruhnya," kata Waldus dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Samber Gledek E-KTP, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017). Karena, kata dia, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK selama ini berantai.
"Pemeriksaan yang satu, kemudian informasi yang diperoleh kemudian disilangkan kepada kesaksian berikutnya, atau keterangan saksi berikutnya," tuturnya. Sehingga, lanjut dia, terakumulasi lah nama-nama sejumlah orang dalam surat dakwaan tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan itu merupakan sepenuhnya otoritas Jaksa KPK.
"Namun yang bisa kita sampaikan, nama-nama yang kita ketahui tidak sebanyak seperti itu. Tentu ini pengembangan dari pemeriksaan-pemeriksaan," pungkasnya.
Diketahui, sejauh ini KPK sudah menyeret dua orang ke pengadilan. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Surat dakwaan perkara itu pun sudah dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis 9 Maret 2017. Sejumlah nama disebut dalam surat dakwaan itu, mulai dari politisi, kepala daerah, mantan menteri hingga pengusaha.
Sebab, jumlah nama yang diketahui pihaknya tidak sebanyak dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Nama-nama orang yang disebutkan di dalam surat dakwaan itu, pada awalnya tidak kita ketahui seluruhnya," kata Waldus dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Samber Gledek E-KTP, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017). Karena, kata dia, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK selama ini berantai.
"Pemeriksaan yang satu, kemudian informasi yang diperoleh kemudian disilangkan kepada kesaksian berikutnya, atau keterangan saksi berikutnya," tuturnya. Sehingga, lanjut dia, terakumulasi lah nama-nama sejumlah orang dalam surat dakwaan tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan itu merupakan sepenuhnya otoritas Jaksa KPK.
"Namun yang bisa kita sampaikan, nama-nama yang kita ketahui tidak sebanyak seperti itu. Tentu ini pengembangan dari pemeriksaan-pemeriksaan," pungkasnya.
Diketahui, sejauh ini KPK sudah menyeret dua orang ke pengadilan. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Surat dakwaan perkara itu pun sudah dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis 9 Maret 2017. Sejumlah nama disebut dalam surat dakwaan itu, mulai dari politisi, kepala daerah, mantan menteri hingga pengusaha.
(nag)