Kriminalisasi Kebijakan Bikin Takut BUMN Berinovasi
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Erman Rajagukguk menilai tidak tepat inovasi mobil listrik yang pernah digagas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dianggap melanggar hukum.
Menurut Erman, sebagai Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan tidak menggelapkan keuangan negara. Apa yang dilakukan Dahlan dinilainya tidak berhubungan dengan keuangan negara.
"Jokowi mau reformasi hukum, saya minta pertama Undang-undang tentang Keuangan Negara dianulir, sekarang disebut uang BUMN itu keuangan negara, ngaco itu," ujar Erman saat berbicara dalam diskusi bertajuk Menolak Kriminalisasi Kebijakan di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Erman berharap negara berani melakukan terobosan dengan menghapus UU tentang Keuangan Negara. (Baca Juga: Kasus Mobil Listrik Bukti Negara Tak Dukung Inovasi )
Menurut dia, jika uang BUMN dianggap keuangan negara maka dikhawatirkan banyak orang-orang di BUMN takut melakukan inovasi.
BUMN dianggapnya merasa khawatir jika dalam bisnisnya tidak menguntungkan negara maka akan dianggap korupsi.
"Teman-teman kejaksaan menghitung kerugian hanya satu transaksi, padahal PT itu transaksi satu tahun, bisa saja transaksi satu dua rugi, tapi dua tiga empat untung, itu untung," katanya.
Menurut Erman, sebagai Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan tidak menggelapkan keuangan negara. Apa yang dilakukan Dahlan dinilainya tidak berhubungan dengan keuangan negara.
"Jokowi mau reformasi hukum, saya minta pertama Undang-undang tentang Keuangan Negara dianulir, sekarang disebut uang BUMN itu keuangan negara, ngaco itu," ujar Erman saat berbicara dalam diskusi bertajuk Menolak Kriminalisasi Kebijakan di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Erman berharap negara berani melakukan terobosan dengan menghapus UU tentang Keuangan Negara. (Baca Juga: Kasus Mobil Listrik Bukti Negara Tak Dukung Inovasi )
Menurut dia, jika uang BUMN dianggap keuangan negara maka dikhawatirkan banyak orang-orang di BUMN takut melakukan inovasi.
BUMN dianggapnya merasa khawatir jika dalam bisnisnya tidak menguntungkan negara maka akan dianggap korupsi.
"Teman-teman kejaksaan menghitung kerugian hanya satu transaksi, padahal PT itu transaksi satu tahun, bisa saja transaksi satu dua rugi, tapi dua tiga empat untung, itu untung," katanya.
(dam)