Sepak Terjang John Butar Butar, Ketua Sidang Kasus E-KTP.
Kamis, 09 Maret 2017 - 17:42 WIB
Sepak Terjang John Butar Butar, Ketua Sidang Kasus E-KTP.
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012 digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang tadi.
Sidang dipimpin Hakim John Halasan Butar-Butar. Dia didampingi hakim anggota Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.
Butar Butar dinilai berpengalaman dalam menangani kasus korupsi sehingga ditunjuk memimpin sidang korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah ini.
“John Butar Butar sudah cukup berpengalaman dan senior menangani perkara tipikor,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana di kantornya, Kamis (9/3/2017).
Sepak terjang Butar Butar dalam menangani kasus korupsi dimulai saat dia bertugas sebagai hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kariernya, Butar Butar tercatat pernah memimpin sidang kasus korupsi pelaksanaan proyek pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua.
Butar-butar juga tercatat sebagai salah satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengganjar Rohadi, Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sidang dipimpin Hakim John Halasan Butar-Butar. Dia didampingi hakim anggota Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.
Butar Butar dinilai berpengalaman dalam menangani kasus korupsi sehingga ditunjuk memimpin sidang korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah ini.
“John Butar Butar sudah cukup berpengalaman dan senior menangani perkara tipikor,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana di kantornya, Kamis (9/3/2017).
Sepak terjang Butar Butar dalam menangani kasus korupsi dimulai saat dia bertugas sebagai hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kariernya, Butar Butar tercatat pernah memimpin sidang kasus korupsi pelaksanaan proyek pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua.
Butar-butar juga tercatat sebagai salah satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengganjar Rohadi, Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan hukuman tujuh tahun penjara.
(dam)