Disebut Terima USD100.000, Ini Respons Ade Komarudin

Kamis, 09 Maret 2017 - 17:29 WIB
Disebut Terima USD100.000,...
Disebut Terima USD100.000, Ini Respons Ade Komarudin
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin‎ mengaku belum membaca secara detail dokumen dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Maka itu, dia enggan menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tadi.

"Sampai saat ini, saya belum bisa memastikan kebenaran pemberitaan menyangkut kasus ini karena belum membaca secara detail dokumen dakwaan," ujar Ade Komarudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3/2017).

Kendati demikian, wakil ketua Dewan Pembina Partai Golkar ini membantah menerima aliran dana dari ‎mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Adapun dalam dakwaan perkara korupsi e-KTP‎, Ade Komarudin disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD100.000‎. "Saya sudah klarifikiasi kepada KPK ketika dimintai keterangan oleh KPK dan tidak ada pertanyaan lebih lanjut menyangkut hal ini pada saat itu. Keterangan tersebut hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak," ‎kata legislator asal Jawa Barat VII ini.

‎Pria yang kini menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR ini mengaku sejak awal tidak pernah terlibat, baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek. ‎"Hal ini wajar karena kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II," imbuhnya.

‎Maka itu, dia meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus e-KTP yang sedang berlangsung. "Dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama," pungkas pria yang akrab disapa Akom ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5958 seconds (0.1#10.140)