Jaksa KPK Minta Sidang Korupsi E-KTP Digelar Dua Kali Sepekan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta agar persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP digelar dua kali dalam sepekan.
Pasalnya, ada ratusan saksi akan dihadirkan oleh pihak KPK dalam persidangan mega korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
"Agar berjalan efektif, pemeriksaan saksi dilakukan dua kali seminggu," ujar Jaksa Eva di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Menurut Eva, pihaknya akan menghadirkan 133 saksi dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Angka tersebut mengerucut setelah jaksa penuntut menyaring dari 294 saksi.
"Penuntut umum tidak akan memanggil saksi-saksi yang ada di berkas dakwaan," ucap Eva.
Permohonan jaksa KPK diamini kuasa hukum Irman dan Sugiharto. Kuasa hukum dua terdakwa meminta agar pihaknya diberi informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan sebelum persidangan digelar.
"Kami mengusulkan dua kali persidangan supaya efektif. Selain itu, kami ingin tiga hari sebelum persidangan, diinformasikan siapa saksi-saksi," ucap kuasa hukum Irman dan Sugiharto.
Majelis hakim masih mempertimbangkan usulan JPU KPK tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis 16 Maret 2017.
Pasalnya, ada ratusan saksi akan dihadirkan oleh pihak KPK dalam persidangan mega korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
"Agar berjalan efektif, pemeriksaan saksi dilakukan dua kali seminggu," ujar Jaksa Eva di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Menurut Eva, pihaknya akan menghadirkan 133 saksi dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Angka tersebut mengerucut setelah jaksa penuntut menyaring dari 294 saksi.
"Penuntut umum tidak akan memanggil saksi-saksi yang ada di berkas dakwaan," ucap Eva.
Permohonan jaksa KPK diamini kuasa hukum Irman dan Sugiharto. Kuasa hukum dua terdakwa meminta agar pihaknya diberi informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan sebelum persidangan digelar.
"Kami mengusulkan dua kali persidangan supaya efektif. Selain itu, kami ingin tiga hari sebelum persidangan, diinformasikan siapa saksi-saksi," ucap kuasa hukum Irman dan Sugiharto.
Majelis hakim masih mempertimbangkan usulan JPU KPK tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis 16 Maret 2017.
(kri)