Tunjuk Pemenang Tender E-KTP, Gamawan Diduga Terima USD4,5 Juta
Kamis, 09 Maret 2017 - 16:43 WIB
Tunjuk Pemenang Tender E-KTP, Gamawan Diduga Terima USD4,5 Juta
A
A
A
JAKARTA - Uang korupsi Pengadaan e-KTP diduga mengalir ke sejumlah tokoh politik Tanah Air, salah satunya mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gamawan kecipratan USD4,5 juta dan Rp50 juta terkait proyek tersebut.
Jaksa mengatakan, uang tersebut diberikan sebanyak dua tahap oleh pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Gamawan melalui Afdal Noverman. Tahap pertama diserahkan pada Maret 2011.
"USD2 juta diberikan dengan maksud agar pelelangan pekerjaan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Tahap kedua, lanjut jaksa, uang sebesar USD2,5 juta diserahkan Andi kepada Gamawan melalui Azmin Aulia, pada Juni 2011. Uang untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Setelah menerima sejumlah uang tersebut, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP tahun 2011-2012.
Berdasarkan usulan itulah, Gamawan akhirnya menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang. Keputusan kemudian diterapkan melalui SK Mendagri Nomor: 471.13-476 tahun 2011.
Tak hanya menerima uang panas dari Andi Narogong, jaksa menyebutkan, Gamawan juga menerima uang dari anak buahnya, Irman. Dari tangan Irman, Gamawan menerima RP50 juta.
"Uang diberikan pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, uang tersebut diberikan sebanyak dua tahap oleh pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Gamawan melalui Afdal Noverman. Tahap pertama diserahkan pada Maret 2011.
"USD2 juta diberikan dengan maksud agar pelelangan pekerjaan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Tahap kedua, lanjut jaksa, uang sebesar USD2,5 juta diserahkan Andi kepada Gamawan melalui Azmin Aulia, pada Juni 2011. Uang untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Setelah menerima sejumlah uang tersebut, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP tahun 2011-2012.
Berdasarkan usulan itulah, Gamawan akhirnya menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang. Keputusan kemudian diterapkan melalui SK Mendagri Nomor: 471.13-476 tahun 2011.
Tak hanya menerima uang panas dari Andi Narogong, jaksa menyebutkan, Gamawan juga menerima uang dari anak buahnya, Irman. Dari tangan Irman, Gamawan menerima RP50 juta.
"Uang diberikan pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan," kata jaksa.
(kri)