Seret Nama-nama Besar, LPSK: Potensi Ancaman Kasus E-KTP Tinggi

Kamis, 09 Maret 2017 - 16:10 WIB
Seret Nama-nama Besar,...
Seret Nama-nama Besar, LPSK: Potensi Ancaman Kasus E-KTP Tinggi
A A A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai bergulir. Sejumlah nama-nama besar seperti politisi, pejabat dan mantan pejabat negeri ini yang tersangkut mulai terungkap.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, potensi terjadinya intimidasi bahkan ancaman terhadap mereka yang mengetahui kasus senilai Rp5,9 triliun atau bahkan menjadi saksi dalam persidangan cukup tinggi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya mempersilakan saksi atau pihak-pihak lain yang mengetahui kasus ini, namun takut mengungkapkannya ke penegak hukum akibat intimidasi atau ancaman, dapat mengajukan permohonan perlindungan.

“Kita menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi. LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan,” ujarnya lewat rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (9/3/2017).

Kasus korupsi, menurut Semendawai, merupakan salah satu dari tujuh kasus prioritas yang ditangani LPSK sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kehadiran LPSK juga di antaranya untuk membantu pengungkapan dan pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Caranya yaitu dengan memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, pelapor (whistle blower), saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) bahkan ahli.

Pada sidang awal yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi e-KTP baru mendudukkan dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.

Namun, isyarat dari KPK, kasus ini berkembang dan ada pelaku lain selain kedua terdakwa yang disidangkan. Kedua terdakwa sebelumnya juga sudah mengajukan diri menjadi juctice collaborator dengan membantu penegak hukum melalui pemberian keterangan yang seluas-luasnya.

“Kita apresiasi terdakwa yang bersedia membantu penegak hukum dengan memberikan keterangan untuk membongkar keterlibatan pihak lain,” tutur Semendawai.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Infografis
Kasus Tewasnya Brigadir...
Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved