Soal Kasus E-KTP, Akbar Tanjung Imbau Setnov Bersikap Kooperatif
Kamis, 09 Maret 2017 - 15:10 WIB
Soal Kasus E-KTP, Akbar Tanjung Imbau Setnov Bersikap Kooperatif
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung berharap ketua umumnya, Setya Novanto bisa kooperatif kepada penegak hukum terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Setya Novanto diharapkannya bisa mengklarifikasi dakwaan Sugiharto dan Irman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tadi.
"Kalau dipanggil dia menjelaskan saja, paling tidak diundang, paling tidak memberikan penjelasan apa yang ada di dalam dakwaan itu, kita tunggu saja," ujar Akbar Tanjung di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dirinya mengaku tidak ingin mendahului proses persidangan kasus e-KTP. "Kita tunggu saja proses pengadilan, kalau disebut-sebut betul. Tapi kan Novanto tadi sudah mengatakan bahwa tidak betul dirinya terlibat dalam kasus e-KTP," papar mantan ketua umum Partai Golkar ini.
Dia juga enggan mengomentari lebih jauh mengenai sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dalam dakwaan perkara e-KTP itu. Dia pun yakin persidangan kasus e-KTP akan berlangsung cukup lama.
"Tapi nanti kita lihat hasil persidangan, hasil persidangan menentukan apa yang akan dilakukan terhadap kader Golkar," tutupnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Setya Novanto disebut diberi jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Selain Setya Novanto, sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dakwaan perkara e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.
Setya Novanto diharapkannya bisa mengklarifikasi dakwaan Sugiharto dan Irman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tadi.
"Kalau dipanggil dia menjelaskan saja, paling tidak diundang, paling tidak memberikan penjelasan apa yang ada di dalam dakwaan itu, kita tunggu saja," ujar Akbar Tanjung di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dirinya mengaku tidak ingin mendahului proses persidangan kasus e-KTP. "Kita tunggu saja proses pengadilan, kalau disebut-sebut betul. Tapi kan Novanto tadi sudah mengatakan bahwa tidak betul dirinya terlibat dalam kasus e-KTP," papar mantan ketua umum Partai Golkar ini.
Dia juga enggan mengomentari lebih jauh mengenai sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dalam dakwaan perkara e-KTP itu. Dia pun yakin persidangan kasus e-KTP akan berlangsung cukup lama.
"Tapi nanti kita lihat hasil persidangan, hasil persidangan menentukan apa yang akan dilakukan terhadap kader Golkar," tutupnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Setya Novanto disebut diberi jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Selain Setya Novanto, sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dakwaan perkara e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.
(kri)