Agung Laksono Puji Sikap Setya Novanto Kooperatif di Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menilai ketua umumnya, Setya Novanto merupakan sosok yang sangat kooperatif. Adapun Setya Novanto menjadi salah satu nama yang disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya minta turuti proses hukum yang berlangsung, Pak Novanto sangat kooperatif," ujar Agung Laksono di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Namun, dia mengaku tidak sepakat jika momentum perkara e-KTP itu dimanfaatkan pihak tertentu untuk memecah belah Partai Golkar. "Saya kira itu tidak fair. Karena beliau (Novanto) kooperatif, beliau juga berhak menjelaskan bahwa tidak menerima, tidak tahu menahu apa yang terjadi. Jadi saling menghargai," tuturnya.
Mantan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini pun meminta siapapun untuk menjunjung tinggi azas pra duga tak bersalah. "Kalau proses belum selesai jangan mengambil kesimpulan sendiri atau kemudian melakukan semacam trial by the press begitu," kata dia.
Dia pun menyerahkan proses hukum kasus e-KTP itu kepada penegak hukum. "Toh beliau juga kooperatif, memenuhi panggilan KPK juga tidak ada upaya menghalang-halangi," pungkasnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Setya Novanto disebut diberi jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Selain Setya Novanto, sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dakwaan perkara e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.
"Saya minta turuti proses hukum yang berlangsung, Pak Novanto sangat kooperatif," ujar Agung Laksono di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Namun, dia mengaku tidak sepakat jika momentum perkara e-KTP itu dimanfaatkan pihak tertentu untuk memecah belah Partai Golkar. "Saya kira itu tidak fair. Karena beliau (Novanto) kooperatif, beliau juga berhak menjelaskan bahwa tidak menerima, tidak tahu menahu apa yang terjadi. Jadi saling menghargai," tuturnya.
Mantan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini pun meminta siapapun untuk menjunjung tinggi azas pra duga tak bersalah. "Kalau proses belum selesai jangan mengambil kesimpulan sendiri atau kemudian melakukan semacam trial by the press begitu," kata dia.
Dia pun menyerahkan proses hukum kasus e-KTP itu kepada penegak hukum. "Toh beliau juga kooperatif, memenuhi panggilan KPK juga tidak ada upaya menghalang-halangi," pungkasnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Setya Novanto disebut diberi jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Selain Setya Novanto, sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dakwaan perkara e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.
(kri)