Begini Kasus Korupsi Proyek E-KTP Bermula

Kamis, 09 Maret 2017 - 13:02 WIB
Begini Kasus Korupsi Proyek E-KTP Bermula
Begini Kasus Korupsi Proyek E-KTP Bermula
A A A
JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharti dan Irman didakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di DPR.

Saat kasus itu berlangsung, Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Ketika itu Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Irman dan Sugiharto diduga ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP. "Terdakwa melakukan dan turut serta melakukan proses penganggaran dan pengadaan KTP elektronik," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Jaksa menjelaskan, kasus e-KTP berawal pada Februari 2010. Kala itu Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu meminta sejumlah uang atau fee kepada Irman untuk memuluskan usulan anggaran pengadaan e-KTP yang diajukan Kemendagri.

Permintaan tersebut, kata jaksa, disampaikan kepada Irman usai rapat pembahasan anggaran di DPR. Dalam pertemuan lainnya, Irman menemui Burhanudin.

Kepada Burhanudin, sambung jaksa, Irman mengatakan bahwa fee untuk anggota Komisi II akan diselesaikan oleh pengusaha rekanan yang menjadi langganan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Komitmen Irman dan Burhanudin tersebut juga disepakati Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini. Setelah bersepakat dengan Burhanudin, Irman dan Andi menemui pimpinan Fraksi Golkar untuk memastikan dukungan dalam penentuan besaran anggaran e-KTP.

Hasil pertemuan, kata Jaksa, Golkar bersedia mendukung dan bersedia mengoordinasikan dengan pimpinan fraksi politik lain di DPR. Irman juga bertemu anggota Komisi II lainnya seperti, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.

Selanjutnya, dalam kurun Juli-Agustus 2010, Andi semakin intens menemui sejumlah anggota DPR. Kala itu DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, salah satunya anggaran proyek e-KTP. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5454 seconds (0.1#10.140)