Kecewa dengan PN Jakpus, Sekjen Demokrat Hadiri Sidang E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Banyak yang memprotes kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait sidang perdana perkara pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). PN Jakpus melarang proses sidang itu disiarkan secara langsung oleh media.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku sengaja datang ke PN Jakpus karena kecewa dengan kebijakan tersebut. Bahkan, sebelum sidang dimulai politikus Partai Demokrat itu sudah berada di PN Jakpus.
"Ke sini protes pers tidak boleh siaran langsung," ujar Hinca di PN Jakpus, Kebayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Menurutnya perkara e-KTP merupakan perkara besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dan melibatkan banyak pihak. Bahkan, kata dia perkara ini menjadi pusat perhatian publik yang ingin tahu proses pengadilannya.
Apalagi, lanjut dia persidangan hari ini bukan peristiwa hukum semata. Melainkan peristiwa yang memindahkan ruang politik biasanya di Gedung DPR ke ruang pengadilan. (Baca: Sejumlah Nama Akan Disebut di Sidang Perkara E-KTP Hari Ini)
"Kalau benar info yang beredar itu, maka ini sangat dahsyat baik jumlahnya dan caranya yang masif dan bersama-sama. Publik berhak tahu," ucapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku sengaja datang ke PN Jakpus karena kecewa dengan kebijakan tersebut. Bahkan, sebelum sidang dimulai politikus Partai Demokrat itu sudah berada di PN Jakpus.
"Ke sini protes pers tidak boleh siaran langsung," ujar Hinca di PN Jakpus, Kebayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Menurutnya perkara e-KTP merupakan perkara besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dan melibatkan banyak pihak. Bahkan, kata dia perkara ini menjadi pusat perhatian publik yang ingin tahu proses pengadilannya.
Apalagi, lanjut dia persidangan hari ini bukan peristiwa hukum semata. Melainkan peristiwa yang memindahkan ruang politik biasanya di Gedung DPR ke ruang pengadilan. (Baca: Sejumlah Nama Akan Disebut di Sidang Perkara E-KTP Hari Ini)
"Kalau benar info yang beredar itu, maka ini sangat dahsyat baik jumlahnya dan caranya yang masif dan bersama-sama. Publik berhak tahu," ucapnya.
(kur)