Demokrat Minta KPK Jangan Tumpul terhadap Pejabat Saat Ini
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak hanya berani terhadap mantan pejabat pemerintahah sebelumnya.
Lembaga antikorupsi itu diminta juga berani terhadap para pejabat pemerintah saat ini jika diketahui terlibat kasus korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo terkait beredar kabar adanya sejumlah pejabat pemerintahan saat ini yang diduga terlibat kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
"Seharusnya KPK tidak hanya tajam ke tempo dulu alias hanya berani menyasar eks pejabat-pejabat masa lalu, tetapi juga berani tajam kekinian alias berani juga (atau) tidak tumpul ke pejabat-pejabat yang aktif di pemerintah sekarang," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo kepada SINDOnews, Rabu (8/3/2017).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Dakwaan Sugiharto dan Irman akan dibacakan pada sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret 2017 besok
Lembaga antikorupsi itu diminta juga berani terhadap para pejabat pemerintah saat ini jika diketahui terlibat kasus korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo terkait beredar kabar adanya sejumlah pejabat pemerintahan saat ini yang diduga terlibat kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
"Seharusnya KPK tidak hanya tajam ke tempo dulu alias hanya berani menyasar eks pejabat-pejabat masa lalu, tetapi juga berani tajam kekinian alias berani juga (atau) tidak tumpul ke pejabat-pejabat yang aktif di pemerintah sekarang," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo kepada SINDOnews, Rabu (8/3/2017).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Dakwaan Sugiharto dan Irman akan dibacakan pada sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret 2017 besok
(dam)