KPK Diuji Nyalinya Lewat Penuntasan Kasus Korupsi E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sebab, isu korupsi ini dianggap sudah berkembang sangat ramai di masyarakat.
Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) Ridwan Darwaman mengatakan, perlunya lembaga antikorupsi mengusut kasus ini untuk menyudahi spekulasi yang berkembang di masyarakat, bahwa kasus ini telah menyeret sejumlah 'nama besar' seperti 23 nama anggota DPR yang diduga terlibat kasus ini.
"Hari ini (penanganan kasus e-KTP) isunya sudah menjadi bola liar yang bisa merusak tatanan sosial politik negeri ini," ujar Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/3/2017).
Menurut Ridwan, masyarakat sangat berharap lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu mampu mengusut secara tuntas, cepat, dan profesional kasus besar tersebut. Cara efektif yang bisa dilakukan KPK untuk mengusut kasus ini adalah dengan cara menawarkan justice collaborator kepada para pihak-pihak yang ditengarai terlibat dan kemungkinan muncul dalam surat dakwaan.
Namun demikian, hemat dia, jika nantinya para pihak-pihak tersebut menolak menjadi justice collaborator, maka KPK sendiri yang harus menunjukkan taringnya dengan tanpa pandang buluh untuk mengusut semua pihak yang diduga telah menikmati 'uang panas' tersebut.
"Kasus e-KTP ini uji nyali bagi KPK. Tunjukkan kepada publik bahwa KPK tidak tersandera oleh siapa pun di negeri ini, semata-mata hukum adalah panglima bagi jalannya bernegara di republik tercinta ini," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP melibatkan banyak pihak. Agus menyebut banyaknya pihak yang terlibat bakal diungkap dalam persidangan nanti.
"Mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang lebih besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 3 Maret 2017.
Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) Ridwan Darwaman mengatakan, perlunya lembaga antikorupsi mengusut kasus ini untuk menyudahi spekulasi yang berkembang di masyarakat, bahwa kasus ini telah menyeret sejumlah 'nama besar' seperti 23 nama anggota DPR yang diduga terlibat kasus ini.
"Hari ini (penanganan kasus e-KTP) isunya sudah menjadi bola liar yang bisa merusak tatanan sosial politik negeri ini," ujar Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/3/2017).
Menurut Ridwan, masyarakat sangat berharap lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu mampu mengusut secara tuntas, cepat, dan profesional kasus besar tersebut. Cara efektif yang bisa dilakukan KPK untuk mengusut kasus ini adalah dengan cara menawarkan justice collaborator kepada para pihak-pihak yang ditengarai terlibat dan kemungkinan muncul dalam surat dakwaan.
Namun demikian, hemat dia, jika nantinya para pihak-pihak tersebut menolak menjadi justice collaborator, maka KPK sendiri yang harus menunjukkan taringnya dengan tanpa pandang buluh untuk mengusut semua pihak yang diduga telah menikmati 'uang panas' tersebut.
"Kasus e-KTP ini uji nyali bagi KPK. Tunjukkan kepada publik bahwa KPK tidak tersandera oleh siapa pun di negeri ini, semata-mata hukum adalah panglima bagi jalannya bernegara di republik tercinta ini," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP melibatkan banyak pihak. Agus menyebut banyaknya pihak yang terlibat bakal diungkap dalam persidangan nanti.
"Mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang lebih besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 3 Maret 2017.
(kri)