Belum Tahan Fredie Tan, DPR Pertanyakan Komitmen Kejagung

Sabtu, 04 Maret 2017 - 22:06 WIB
Belum Tahan Fredie Tan,...
Belum Tahan Fredie Tan, DPR Pertanyakan Komitmen Kejagung
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Henry Yosodiningrat mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terkait Kasus Jakarta Propertindo (Jakpro), Kejagung hingga kini belum juga menggeledah dan menahan Direktur Utama PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Beach City) Fredie Tan alias Awi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan sejumlah Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara jalan di tempat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 27 Maret 2015 telah mengeluarkan penetapan yang memberikan izin kepada penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Wahana Agung Indonesia.

“Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah mengizinkan penyidik Kejaksaan Agung RI untuk menggeledah rumah kediaman tersangka Fredie Tan alias Awi di Teluk Gong, RT 005/RW 008, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,” ujar Henry melalui rilis yang diterima, Sabtu (4/3/2017).

“Akan tetapi hingga saat ini (hampir tiga tahun lamanya) Kejaksaan Agung belum juga menahan dan menggeledah tersangka Fredie Tan alias Awi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait tanah-tanah yang merupakan aset dari Jakpro (Jakarta Propertindo),” sambung Henry.

Melihat kelambanan penyidik Kejagung, Henry meragukan kesungguhan pihak Kejagung dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, kata Henry, beredar dugaan 'ada apa-apanya' sehingga penyidikan dalam perkara tersebut tidak dilanjutkan.

“Untuk menepis isu yang tidak sedap dan untuk membuktikan kesungguhannya, jaksa agung hendaknya segera memerintahkan untuk segera menindaklanjuti penyidikan dalam perkara tersebut, dan segera melakukan penggeledahan serta segera menahan tersangka Fredie Tan alias Awi,” jelas Henry.

Sebagai wakil rakyat, Henry mengaku sangat konsen terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan itu merupakan salah satu komitmen utamanya untuk mendorong pemerintah agar dengan penuh kesungguhan melakukan berbagai upaya pemberantasan terhadap berbagai bentuk tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, maupun oleh perseorangan ataupun korporasi.

“Komitmen itu bukan hal baru bagi saya, atau bukan sejak saya jadi anggota DPR, tapi terlihat sejak saya masih menjalankan profesi advokat, hal itu sebagaimana ternyata saya tidak pernah mendampingi, bahkan menolak untuk mendampingi klien yang diperiksa KPK atau diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Henry.
(kri)
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved