Laode Bantah Pemimpin KPK Terbelah soal Tersangka Baru E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif membantah ada perbedaan pendapat di antara pemimpin KPK mengenai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Laode menjelaskan, pemimpin KPK sepakat menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
"Enggak ada (Ssuara pemimpin KPK terbelah). Jadi semua yang berhubungan dengan e-KTP itu, karena itu kasus lama semua pimpinan sepakat dan seluruh KPK sepakat itu segera diselesaikan," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Selain sudah lama, kata dia, kasus e-KTP itu merugikan negara Rp2,3 triliun. Bahkan, dia yakin jumlah kerugian negara akibat kasus itu lebih dari Rp2,3 triliun.
"Jadi dari segi jumlah uangnya banyak terus kasusnya sudah lumayan lama. Dan dari segi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia termasuk kalian. Jadi itu makanya ini harus diselesaikan," pungkasnya.
Diketahui, sidang perdana kasus e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis 9 Maret 2017. KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
"Enggak ada (Ssuara pemimpin KPK terbelah). Jadi semua yang berhubungan dengan e-KTP itu, karena itu kasus lama semua pimpinan sepakat dan seluruh KPK sepakat itu segera diselesaikan," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Selain sudah lama, kata dia, kasus e-KTP itu merugikan negara Rp2,3 triliun. Bahkan, dia yakin jumlah kerugian negara akibat kasus itu lebih dari Rp2,3 triliun.
"Jadi dari segi jumlah uangnya banyak terus kasusnya sudah lumayan lama. Dan dari segi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia termasuk kalian. Jadi itu makanya ini harus diselesaikan," pungkasnya.
Diketahui, sidang perdana kasus e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis 9 Maret 2017. KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
(kri)