KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP di Sidang Dakwaan

Senin, 06 Maret 2017 - 14:51 WIB
KPK Pastikan Ada Tersangka...
KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP di Sidang Dakwaan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP setelah dakwaan atas nama Sugiharto dan Irman dibacakan. Adapun dakwaan Sugiharto dan Irman bakal dibacakan pada persidangan perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis 9 Maret 2017.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif enggan membeberkan siapa saja nama yang bakal diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK pada persidangan perdana kasus e-KTP itu. Dia meminta semua pihak sabar menunggu persidangan kasus e-KTP nanti.‎

"Soal tersangka baru nanti juga kelihatan di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta, apakah sebaai saksi dan lain-lain, itu akan jelas di persidangan," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Dia pun enggan membeberkan berapa jumlah tersangka baru nantinya. "Nanti dilihat saja. Karena sudah dibicarakan karena ini melibatkan banyak pihak, baik itu eksekutif maupun legislatif itu saja," ungkapnya.

Apakah setara menteri yang dimaksud tersangka baru, dia juga enggan mengiyakan. "Nanti lah. Mancing melulu. Nanti juga disebut, kayaknya minggu ini hari Kamis. Tunggu lah berita hari Kamis," pungkasnya.

KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)