Dalami Kasus Patrialis Akbar, KPK Geledah Kantor Bea Cukai
Senin, 06 Maret 2017 - 12:38 WIB
Dalami Kasus Patrialis Akbar, KPK Geledah Kantor Bea Cukai
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun, Jakarta Timur. Penggeledahan ini sebagai pendalaman kasus yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi tidak menjelaskan detail dokumen apa saja yang dibutuhkan KPK dalam penggeledahan tersebut. Namun, dia mengakui penggeledahan sedang berlangsung.
"Siang ini KPK lakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap Hakim MK, PAK (Patrialis Akbar)," ujar Febri, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Patrialis Akbar diduga menerima suap dari Basuki Hariman sebanyak 20.000 USD dan 200.000 USG untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Baca: Patrialis Akbar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka)
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi tidak menjelaskan detail dokumen apa saja yang dibutuhkan KPK dalam penggeledahan tersebut. Namun, dia mengakui penggeledahan sedang berlangsung.
"Siang ini KPK lakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap Hakim MK, PAK (Patrialis Akbar)," ujar Febri, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Patrialis Akbar diduga menerima suap dari Basuki Hariman sebanyak 20.000 USD dan 200.000 USG untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Baca: Patrialis Akbar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka)
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
(kur)