KPK Periksa Kepala Dinas PU Papua sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Usai ditetapkan statusnya sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Maikel Kambuaya (MK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Maikel untuk melanjuti proses penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre tahun anggaran 2015.
"Yang bersangkutan (MK) diperiksa sebagai tersangka untuk dimintai keterangan praktik suap," kata Febri di Jakarta, Senin (6/3/2017).
Dalam kasus ini, Maikel diduga menyalahgunakan kewenangan dengan perkaya diri sendiri dengan proyek tersebut yang menyedot APBD tahun 2015 sebanyak Rp89,5 miliar.
Proyek fiktif tersebut, KPK telah mengindikasikan bahwa ada kerugian negara cukup besar yakni Rp42 miliar. KPK akan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kebutuhan penyidikan ini.
Atas perbuatannya, Maikel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Maikel untuk melanjuti proses penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre tahun anggaran 2015.
"Yang bersangkutan (MK) diperiksa sebagai tersangka untuk dimintai keterangan praktik suap," kata Febri di Jakarta, Senin (6/3/2017).
Dalam kasus ini, Maikel diduga menyalahgunakan kewenangan dengan perkaya diri sendiri dengan proyek tersebut yang menyedot APBD tahun 2015 sebanyak Rp89,5 miliar.
Proyek fiktif tersebut, KPK telah mengindikasikan bahwa ada kerugian negara cukup besar yakni Rp42 miliar. KPK akan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kebutuhan penyidikan ini.
Atas perbuatannya, Maikel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
(maf)