KPK Berharap Publik Kawal Sidang Kasus E-KTP

Senin, 06 Maret 2017 - 05:19 WIB
KPK Berharap Publik...
KPK Berharap Publik Kawal Sidang Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, kasus atau perkara ‎dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012 tidak akan berhenti pada dakwaan atas nama Sugiharto dan Irman yang nanti akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia menegaskan, nama-nama besar yang tercantum dalam dakwaan Sugiharto dan Irman tidak mungkin ditarik mundur. "Dakwaan telah kita serahkan bersama berkas perkara dua terdakwa. Kita tinggal menunggu sidang yang telah terjadwal 9 Maret 2017. Tentu dakwaan tersebut tidak akan berubah lagi dan bukti-bukti sudah disiapkan," kata Febri saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (5/3/2017).

Febri mengatakan, KPK berharap publik bisa mengawasi jalannya persidangan dan fakta-fakta yang muncul nanti, termasuk nama-nama besar yang tertuang dalam dakwaan atas nama Sugiharto dan Irman.

Persidangan pasti dilakukan secara terbuka. Sebab, dalam pengembangan perkara setelah dakwaan dibacakan dan fakta-fakta muncul menjadi perhatian KPK. "Penyampaian informasi awal kita lakukan sejak proses penyidikan secara bertahap. Kami berharap nanti perkara ini akan dikawal oleh masyarakat juga, agar dapat tuntas," tegasnya.

Febri mengingatkan, seperti yang pernah disampaikan sebelumnya bahwa pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP ini memakan waktu yang cukup lama. Maka, dengan jumlah saksi ratusan serta ribuan berkas perkara, persidangan mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, penuntutan, hingga pembacaan putusan pasti akan memerlukan waktu yang juga cukup lama.

Artinya, untuk penetapan tersangka baru tentu akan memakan waktu cukup lama. Febri menegaskan, KPK tidak bicara takut atau tidak terkait munculnya nama-nama besar dalam dakwaan Sugiharto dan Irman dengan pengusutan lanjutannya. Menurut Febri, penanganannya nanti tidak akan menggoyang eksistensi KPK. "Kasus sudah dimulai, dakwaan sudah diajukan, dan persidangan akan dilakukan. Nanti kita akan jalankan terus penanganan perkara ini," tegasnya.

Mantan fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menambahkan, dalam proses pembuktian nantinya KPK akan berupaya membuktikan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang dikenakan ke terdakwa Sugiharto dan Irman. Pasal-pasal tersebut berisi di antaranya ada unsur memperkaya diri sendiri yakni Sugiharto dan Irman, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi. "Karena dari sanalah nanti salah satu hal yang dibuktikan sampai akhirnya putusan nanti," tandasnya.

Seperti diketahui, Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan E-KTP yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sementara, Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil yang kini menjabat sebagai staf ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik (nonaktif).
(zik)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved