Tim Investigasi Kemenaker Usut Kasus TKI Kehilangan Ginjal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim investigasi terkait kasus yang menimpa Sri Rabitah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga menjadi korban pengambilan ginjal saat bekerja di Doha, Qatar.
"Tim investigasi sudah bekerja untuk memperoleh informasi yang sesungguhnya terkait dugaan pengambilan ginjal yang dialami Sri Rabitah," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, R Soes Hindharno, Selasa 28 Februari 2017.
Tim investigasi yang dimaksud terdiri dari berbagai unsur, di antaranya tim pengawas ketenagakerjaan baik pusat maupun dari Dinas Tenaga Kerja Lombok Utara, yang bertugas mengumpulkan data, baik dari keterangan dari Sri Rabitah, keluarga, maupun perwakilan agen yang memberangkatkan korban ke Qatar.
Di Jakarta, tim investigasi juga melakukan pemeriksaan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, selaku Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan korban.
Sedangkan di Doha, Qatar, Atase Ketenagakerjaan dari KBRI Doha, telah meminta keterangan dari RS Hamad Qatar, tempat korban dirawat pada 2014. Atase juga akan meminta keterangan dari pihak otoritas keimigrasian Qatar, meminta keterangan dari Aljazira (perusahaan penyalur tenaga kerja di Qatar), juga kepada bekas majikan tempat korban bekerja.
"Hasil investigasi akan dikaji untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait penyelesaian masalah ini. Yang pasti, pemerintah memastikan hadir dalam menyelesaikan kasus yang menimpa Sri Rabitah," tuturnya.
Pada tahap awal, Soes menambahkan, tim memperoleh keterangan dari otoritas keimigrasian Qatar menyebutkan Sri Rabitah tiba di Qatar pada 18 juli 2014 dan pulang ke Indonesia pada 5 November 2014.
Sementara dari pihak RS Hamad Qatar diperoleh keterangan bahwa bahwa pada 11 Agustus 2014 melakukan operasi ginjal kepada Sri Rabitah karena gangguan batu ginjal yang parah.
Namun beberapa hari ini muncul pengakuan dari Rabitah bahwa dirinya baru mengetahui ginjalnya hilang satu setelah melakukan pemeriksaan di rumah sakit di NTB.
"Informasi yang kami peroleh, baru informasi awal yang harus diselidiki tuntas. Apakah memang ada pencurian organ ginjal atau tidak," jelas Soes.
Adapun terkait PT Falah Rima Hudaity Bersaudara selaku perusahaan yang memberangkatkan korban, diperoleh keterangan pda akhir Desember 2016 perusahaan tersebut telah dicabut izinnya oleh Kemnaker karena terkait pelanggaran pengiriman tenaga kerja wanita ke Timur Tengah.
"Tim investigasi sudah bekerja untuk memperoleh informasi yang sesungguhnya terkait dugaan pengambilan ginjal yang dialami Sri Rabitah," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, R Soes Hindharno, Selasa 28 Februari 2017.
Tim investigasi yang dimaksud terdiri dari berbagai unsur, di antaranya tim pengawas ketenagakerjaan baik pusat maupun dari Dinas Tenaga Kerja Lombok Utara, yang bertugas mengumpulkan data, baik dari keterangan dari Sri Rabitah, keluarga, maupun perwakilan agen yang memberangkatkan korban ke Qatar.
Di Jakarta, tim investigasi juga melakukan pemeriksaan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, selaku Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan korban.
Sedangkan di Doha, Qatar, Atase Ketenagakerjaan dari KBRI Doha, telah meminta keterangan dari RS Hamad Qatar, tempat korban dirawat pada 2014. Atase juga akan meminta keterangan dari pihak otoritas keimigrasian Qatar, meminta keterangan dari Aljazira (perusahaan penyalur tenaga kerja di Qatar), juga kepada bekas majikan tempat korban bekerja.
"Hasil investigasi akan dikaji untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait penyelesaian masalah ini. Yang pasti, pemerintah memastikan hadir dalam menyelesaikan kasus yang menimpa Sri Rabitah," tuturnya.
Pada tahap awal, Soes menambahkan, tim memperoleh keterangan dari otoritas keimigrasian Qatar menyebutkan Sri Rabitah tiba di Qatar pada 18 juli 2014 dan pulang ke Indonesia pada 5 November 2014.
Sementara dari pihak RS Hamad Qatar diperoleh keterangan bahwa bahwa pada 11 Agustus 2014 melakukan operasi ginjal kepada Sri Rabitah karena gangguan batu ginjal yang parah.
Namun beberapa hari ini muncul pengakuan dari Rabitah bahwa dirinya baru mengetahui ginjalnya hilang satu setelah melakukan pemeriksaan di rumah sakit di NTB.
"Informasi yang kami peroleh, baru informasi awal yang harus diselidiki tuntas. Apakah memang ada pencurian organ ginjal atau tidak," jelas Soes.
Adapun terkait PT Falah Rima Hudaity Bersaudara selaku perusahaan yang memberangkatkan korban, diperoleh keterangan pda akhir Desember 2016 perusahaan tersebut telah dicabut izinnya oleh Kemnaker karena terkait pelanggaran pengiriman tenaga kerja wanita ke Timur Tengah.
(maf)