Jokowi Diminta Koreksi Keputusan Mendagri Aktifkan Ahok

Selasa, 28 Februari 2017 - 09:36 WIB
Jokowi Diminta Koreksi...
Jokowi Diminta Koreksi Keputusan Mendagri Aktifkan Ahok
A A A
JAKARTA - Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KA KB HMI) menggelar Pertemuan dengan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Senin 27 Februari 2017.

Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dilakukan sebagai tindak lanjut penyampaian surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam surat yang dibuat pada 13 Februari 2017 itu, KA KB HMI menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi dan undang-undang. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Ombudsman.

"Sikap dan pernyataan Ombudsman juga clear dan sama dengan apa yang berkembang di masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap pengaktifan kembali itu (Ahok)," ucap anggota KA KB HMI Ahmad Doli Kurnia kepada SINDOnews, Selasa (28/2/2017). (Baca: 90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok )

Menurut perbincangan antara KA KB HMI dan pimpinan Ombudsman, kata Doli, Ombudsman juga telah menyampaikan langsung sikap dan pandangan mereka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Dari pertemuan itu, kata Doli, KA KB HMI dan Ombudsman memiliki kesimpulan yang sama terkait pelanggaran pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur.

Oleh karena itu, sambung dia, KA KB HMI mendorong Ombudsman untuk aktif meluruskan pelanggaran agar penyelenggaraan negara berjalan baik dan benar. Salah satunya dengan menyampaikan semua laporan yang masuk kepada Presiden.

"Termasuk surat yang kami sampaikan, yang menyatakan kebijakan pengaktifan kembali Ahok itu merupakan pelanggaran konstitusi dan undang-undang," ucap Doli.

KA KB HMI berharap Presiden Jokowi mendengarkan dan melakukan koreksi atas kebijakannya. Apabila tidak, kata Doli, Presiden bisa dikatakan dengan sengaja melakukan pelanggaran hanya untuk kepentingan melindungi Ahok. Artinya ada praktik politisasi hukum yang dilakukan.

"Bila begitu adanya, tentu selanjutnya juga bisa dipastikan ada proses politik besar yang akan dihadapinya," ucap Doli.
(dam)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Duh, Masih Banyak Saja...
Duh, Masih Banyak Saja Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved